Kilaspapua, Waropen – Satuan Reserse Narkoba Polres Waropen Berhasil mengamankan seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pelaku yang berinisial NF (22) diamankan di Kampung Ronggaiwa Distrik Ureifasei. Sebelumnya tersangka sudah di curigai akan melakukan transaksi narkoba, personil satuan narkoba melakukan penyelidikan terkait gerak gerik pelaku hingga beberapa lama.
Pada hari Selasa 14 Juni 2022 Satnarkoba berhasil melakukan tangkap tangan dan mendapati 10 bungkus plastik bening ukuran 4×6 cm berisi narkotika jenis ganja yang tersimpan dalam tas selempang milik pelaku.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mengeledah rumah pelaku di Kampung kemonjaya distrik ureifasei, ditemukan 3 bungkus bening ukuran 8×10 cm juga berisi narkotika jenis ganja dan 1 bungkus dari saku pelaku.
“Dari pelaku, satuan narkoba Polres Waropen berhasil mengamankan Narkotika jenis ganja yang totalnya 24,9 gram gram,” kata Wakapolres Waropen Kompol Yohanis B.K., dalam konferensi pers didampingi Kabag Ops AKP Penan dan Kasat Narkoba AKP Arif Widianto, Rabu (13/7/2022).
Kompol Yohanis mengatakan, selain pengedar tersangka NF diketahui sebagai pemakai, hal itu berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan kan pelaku positif narkoba.
Hasil pemeriksaa penyidik,Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang di kabupaten kepulauan Yapen yang dikirim melalui kapal cepat KM.Express Bahari dan akan di edarkan di Waropen.
Atas perbuatan melawan hukum ini, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Rich)