Diduga sebagai pelaku pembakaran Kantor Distrik Abenaho, Dua orang diamankan aparat TNI/ Polri

oleh -430 views
oleh
Kantor Distrik Abenaho yang menyisakan puing-puing kayu setelah dilahap si Jago merah dini hari tadi.(Foto. Penrem 172/PWY)

Kilaspapua, Jayapura- Dua orang diamankan oleh aparat TNI/Polri masing-masing berinsial, YK (36) dan AK (39). Keduanya diamankan karena diduga sebagai pelaku pembakaran kantor Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo yang terjadi dini hari tadi.

Komandan Kodim 1702/JWY Letkol Inf Arif Budi Situmeang saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri tersebut dilakukan dari hasil olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi yang berada disekitar TKP, akhirnya kita melakukan penangkapan kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran Kantor Distrik Abenaho. Setelah ditangkap selanjutnya dibawa ke Mapolres Yalimo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dandim, Kamis (23/6/2022).

Lebih lanjut dikatakan Dandim, penangkapan itu melibatkan personel TNI sesuai permintaan dari Polres Yalimo kepada Dandim 1702/Jayawijaya berdasarkan surat Nomor : B / 99 / VI /2022 / Res Yalimo, terkait permohonan bantuan personel dalam mengamankan proses penyelidikan di tempat kejadian,” ujarnya.

Sebelumnya Dandim mengungkapkan bahwa pada dini hari ini Kantor Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo hangus terbakar. Kejadian pada pukul 02.23 Wit langsung diatasi oleh Koramil setempat.

Personel Koramil Persiapan Abenaho lantas segera menuju TKP dan melaksanakan upaya pemadaman dengan menggunakan peralatan seadanya. Pada pukul 04.00 Wit, Kantor Distrik yang terbuat dari kayu tersebut luluh lantah tanpa sisa dilahap si jago merah.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pada saat terjadi kebakaran, Kepala Distrik dan Staf tidak berada di tempat, namun berada di Wamena. Untuk motif pelaku, Kepolisian masih melaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut. Kita tidak mau berspekulasi lebih jauh, kita serahkan semuanya pada Kepolisian untuk melaksanakan proses hukum jika kedua terduga pelaku ini terbukti melakukan pembakaran,” ungkapnya.

Sampai saat ini, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk mengantisipasi pihak keluarga yang tidak menerima atas penangkapan kedua terduga, Kodim 1702/JWY bersama Polres Yalimo menyiagakan personel di sekitar TKP.(Penrem 172/PWY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *