Kilaspapua,Sentani- Badan Narkotika Nasional,(BNN) Kabupaten Jayapura memusnahkan narkotika jenis shabu hasil tangkapan seberat 2,20 gram. Pemusnahan dikemas dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika BNN Kabupaten Jayapura yang dilaksanakan dihalaman Kantor BNN Kabupaten Jayapura disaksikan oleh Pihak Kalapas, Kejaksaan Negeri Jayapura, Kepolisian, Lanud Silas Papare dan PT. Angkasapura 1, kamis (23/1/2020).
Kepala seksi pemberantasan BNN Kabupaten Jayapura, Samsul Alam dalam keterangan persnya pemusnahan barang bukti narkotika BNN Kabupaten Jayapura menyatakan, Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu tak lain setelah pihak berhasil menangkap 4 tersangka masing-masing berinsial,JK,AM,TB dan HA ,” katanya.
Ke-4 tersangka ditangkap, Ia menjelaskan, berawal saat BNN menerima laporan pada tanggal 3 Januari 2020 setelah itu, pihaknya langsung menuju bandara kemudian mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu.
“ Untuk mengungkap pengirimnya,kami menggunakan sistem delivery, setelah tahu pengirimnya berada di Wamena kemudian kami berangkat ke Wamena tanggal 4 Januari. Setibanya, kami menangkap salah satu tersangka,JK. Dari keterangan tersangka itu kami kembangkan dan kembali menangkap 1 tersangka berinisial, AM,” jelasnya.
Lanjutnya, dari keterangan AM, bahwa, barang shabu itu berasal dari pengiriman dari Jayapura tepat tanggal 5 Januari kami menuju Jayapura dan kembali lagi menangkap tersangka,TB dan hasil integorasi tersangka TB kami kembali menangkap tersangka HA di Hamadi yang berperan sebagai pemilik barang shabu.
“ Pada saat menangkap HA,kami menemukan 3 orang bersamanya dilokasi dan setelah diperiksa hanya sebagai pemakai atau pengguna dan tak terlibat pengiriman barang shabu,” ujarnya.
Dari pengembangan itu, pihaknya menemukan seorang pengirim yang berada di Wamena berinisial,JK sehingga langsung ditangkap
Ia menegaskan, saat ini 4 tersangka sedang diproses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan. Diketahui 4 tersangka bertransaksi dengan sistem transfer uang sehingga kami menyita ATM dan buku tabungannya yang sudah diblokir,”tegasnya.
Masih katanya, 4 tersangka dijerat pasal 114 ,112 dan 127 dengan kurungan penjara selama 4 tahun,” katanya.
Dari pengakuan 4 tersangka,Ia mengungkapkan, peredaran shabu yang mereka lakukan biasanya dari Jayapura tujuan Wamena dan mereka sudah 4 kali mengirim ke Wamena namun yang ke-4 ini berhasil ditangkap bersama barang buktinya.

Selain itu, kami juga menerima penyerahan barang bukti ganja seberat 135,39 gram sedangkan shabu seberat 1,37 gram yang juga ikut dimusnahkan bersama barang bukti hasil tangkapan BNN Jayapura seberat 0,83 gram sehingga total narkotika jenis shabu yang dimusnahkan berjumlah 2,20 gram.



