Kilaspapua, Sentani – Satuan Reserse Kriminal,(Reskrim) Polres Jayapura berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang pelajar yang diduga terlibat kasus pencurian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di Jalan Polres BTN Permai, Kelurahan Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Terduga pelaku berinisial ST (16), seorang pelajar perempuan, diamankan Sat Reskrim Polres Jayapura di ruang tunggu Pelabuhan Jayapura pada Rabu (11/02), sesaat sebelum keberangkatannya menuju Manokwari menggunakan KM Gunung Dempo.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif jajaran Sat Reskrim.
“Sejak laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Informasi bahwa pelaku hendak meninggalkan Jayapura segera kami tindak lanjuti dengan koordinasi bersama KP3 Laut, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ucap AKP Alamsyah Ali.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan korban YTA (38), seorang guru, yang kehilangan uang dana BOS sebesar kurang lebih Rp 42.000.000,-. Peristiwa terjadi pada Selasa (10/2/2026), saat korban meninggalkan rumah untuk bekerja dan kembali mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka serta uang yang disimpan di kamar telah raib.
Merespons laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Jayapura langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk krusial yang mengarah kepada terduga pelaku.
Perkembangan cepat terjadi keesokan harinya, setelah korban memberikan informasi penting terkait rencana keberangkatan terduga pelaku. Petugas pun segera melakukan pengejaran dan pengamanan di area pelabuhan.
Sekitar pukul 17.00 WIT, ST berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 19.242.000,-, beberapa unit telepon genggam, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menyimpan barang berharga,” ujarnya.(Rilis)



