Kilaspapua, Sentani- Izin –izin Perkebunan Kelapa Sawit yang sudah ada di Kabupaten Jayapura sudah terbit cukup lama, sehingga masalah pencabutan izinnya perlu mendapat kepastian hukum yang jelas, sehingga tidak serta –merta dalam pencabutan izin menjadi celah hukum.
Demikian hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya sebagian besar orang, baik akademis, LSM, Masyarakat Adat, Pemerintah Daerah dan Penggiat Lingkungan berpendapat bahwa sawit sangat tidak menguntungkan masyarakat adat di Papua Khususnya Kabupaten Jayapura, dan juga berdampak buruk terhadap keberlangsungan hutan dan seluruh habitat yang terdapat di dalamnya. Sehingga harus dicabut izinnya.
“ Kita harus pastikan dulu, karena kitakan punya UU Otsus ada perintah Perdasi dan Perdasus yang ada tentang hutan, hak ulayat Perdasus 22, 23 yang memerintahkan Bupati/ Walikota segera bentuk Tim Kajian memastikan ruang kelola masyarakat adat “ucapnya di Kantor Bupati Jayapura, Jum’at (22/04/2022)
Lanjutnya, untuk mematuhi UU Otsus maka, saat ini pihaknya sedang menyusun Tim Kajian, yang nantinya tim ini akan memastikan perusahaan tersebut memiliki kepastian hukum atau tidak.
“Jadi, tim yang kami bentuk ini ada dari Uncen, LSM, masyarakat adat, dan pemerintah daerah. Mereka inilah yang akan mengkaji perusahan-perusahan yang menjadi target. Dalam waktu dekat, proses ini akan berjalan,” paparnya.
Maka itu, Bupati meminta kepada masyarakat pemilik hak ulayat untuk tatap tenang, tanpa ada gerakan tambahan. Karena pemerintah sedang bekerja untuk mengungkap persoalan ini,” pintanya. (Tinus)



