Dugaan Pidana Pemalsuan Dan Penyerobotan Tanah di Argapura Temukan Titik Terang, Ini Penjelasan Yulianto

oleh -732 views
oleh
Yulianto, SH,MH didampingi Rekannya, Yosi, SH saat memberikan keterangan pers soal titik terang terhadap pemalsuan dan penyerobotan tanah di Argapura.

Kilaspapua, Jayapura- Ketua Sinode GKI ditanah Papua, AM dan Mantan Kepala BPN Kota Jayapura, RR dilaporkan ke Polda Papua terkait dugaan pidana pemalsuan dan penyerobotan tanah yang berlokasi di Jalan Argapura, Kota Jayapura pada tanggal 3 Februari 2022.

Yulianto, SH,MH kuasa hukum Gunawan Suardisurya didampingi rekannya, Yosi. P. SH saat memberikan keterangan persnya di Kota Jayapura mengatakan, Yang melaporkan itu langsung kliennya kami yakni, Gunawan Suardisurya sebab dia merasa dirugikan atas apa yang dialami,” katanya, Jumat (2/9/2022).

Yulianto mengungkapkan, setelah surat Kakanwil BPN Provinsi Papua Nomor : MP 01.03/1835-91/VIII/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 intinya penyampaian Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Papua Nomor : 74/SK.91.MP.01.02/VIII/2022 Tanggal 19 Agustus 2022 tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor : 613/Argapura tanggal 3-11-2018, Surat Ukur No. 04/Argapura/2018 tanggal 17-10-2018 luas 10.135 m2 atas nama Kantor Sinode Gereja Injili di Tanah Papua, kepada Kepala Kantor Pertanahan kota Jayapura, maka perkara ini menemukan titik terang.

“ Sepengetahuan saya ini yang pertama dengan BPN Provinsi Papua mencabut sertifikat tersebut. BPN disini memang memiliki kewenangan sebab selama ini berujung di pengadilan,” ungkapnya.

Sebagai kuasa hukum, saya menyampaikan apresiasi atas keberanian BPN Kanwil Provinsi Papua untuk menemukan titik terang terhadap persoalan tanah klien kami.

Maka itulah, Polda Papua lebih khusus laporan dugaan pidana pemalsuan dan penyerobotan tanah yang dilaporkan oleh klien kami agar bisa ditindaklanjuti dengan memperhatikan surat yang telah dikeluarkan oleh Kakanwil BPN Provinsi Papua,” harapnya.

Yulianto juga mengharapkan melalui ini kepada masyarakat yang masih memperjuangkan tanahnya hingga saat ini dan belum menemukan titik terang bisa melaporkannya kepada LBH Papua Justice & Peace yang dipimpinnya sendiri.

“ Perkara ini merupakan pengaduan yang kami terima atas laporan mafia tanah beberapa waktu. Hasilnya spektakuler,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Yulianto,  SH,MH selaku kuasa hukum Gunawan Suadisurya sebagai pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00542/Argapura seluas 657 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00543/Argapura seluas 1.516 m2 yang telah dimanipulasi dan dicaplok tanahnya tersebut.(Redaksi)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *