Kilaspapua, Jayapura- 6 Oknum TNI dikenakan pasal berlapis yakni, pasal 340 dan 365 KUHP. Hal itu diperoleh dari hasil penyidikan bahkan olah TKP dalam proses penyempurnaan berkas-berkas bekerjasama dengan Kepolisian dan Komnas HAM untuk ke tahap berikutnya.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai Mutilasi yang melibatkan 6 oknum anggota TNI di Ballroom Rimba Hotel Papua (RHP) Timika, Senin (5/9/2022) dalam Press Release mengatakan, Semua proses berjalan dengan cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Dan juga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal
“ Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus tersebut,” ucapnya.
Disamping itu, Pangdam menyampaikan ucapan Bela Sungkawa kepada keluarga Korban, semoga diberikan ketabahan dan para korban diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa.
Sesuai arahan Pimpinan TNI, baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Bapak Kasad) untuk kasus ini harus dibuka secara transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas baik dari sisi penegakkan hukum dan kecepatan,” ujarnya.(Redaksi)



