Kilaspapua, Jayapura – Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua menerima pengembalian uang dari kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 senilai Rp 10 Milliar. Uang tersebut berasal YW yang berperan sebagai ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua Tahun 2021.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan, Pengembalian kerugian negara tersebut sebagai bentuk komitmen Kejati Papua untuk mengusut kasus dugaan korupsi PON 2021 yang kerugian senilai Rp 300 Milliar.
“ Sebelumnya, YW dan KY telah lebih dulu diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi itu. Meskipun begitu, statusnya masih sebagai saksi namun untuk pengembalian uang tersebut berasal dari saksi YW ,” katanya pada press conference, Selasa (19/8/2025).
Dia bilang, meskipun saksi YW telah mengembalikan uang 10 Milliar namun proses hukum tidak langsung menghapus pidana.
“ Berdasarkan ketentuan Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan seseorang untuk dipidana ,” ujarnya.
Selama kasus ini ditangani, sambungnya sudah 18 orang saksi telah dimintai keterangan.
“Kami tidak tebang pilih, siapa pun yang terlibat perkara ini akan kami proses ,” tegasnya.
Sementara, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengungkapkan, kasus PON yang ditangani selama ini merupakan perkara prioritas walaupun ada juga beberapa perkara prioritas lainnya yang ditangani.
“ Sudah ada beberapa orang yang kami panggil dan periksa. Dan sebagian besar bersedia mengembalikan uang ,” tutupnya.(Redaksi)



