Reskrim Polres Jayapura Amankan Seorang Warga Atas Dugaan Penistaan Agama

oleh -1,045 views
Pelaku GD saat diamankan di Polres Jayapura atas dugaan penistaan agama.(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Sentani – Satuan Reserse Kriminal,(Reskrim) Polres Jayapura mengamankan, seorang warga, GD. Dia diamankan atas dugaan penistaan agama yang dipostingnya di media sosial,(Medsos) 2 hari lalu atau hari sabtu kemarin (23/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, SH., MH kepada wartawan diruang kerjanya mengatakan, GD diamankan disekitar Hawai tepatnya taman bunga Sentani kemudian dibawa ke Polres Jayapura.

“ Terkait kasus itu, kami akan menerbitkan laporan polisi setelah itu baru dilakukan proses penyidikan. Proses penyidikan dari hasil koordinasi Cyber Polda, pelaku AGD akan dilimpahkan ke direktorat Cyber Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut. Ini masih penyelidikan setelah dilimpahkan ke Polda Papua baru tahap penyidikan ,” katanya, Senin (25/8/2025).

Untuk postingannya, pelaku GD menggunakan akun Gata Dimara yang menulis di IKKJ  terkait penghinaan agama.

“ Pelaku memposting sesuatu yang tidak layak atau kasarnya penistaan agama baik dari kalangan muslim dan kalangan kristen. Dari postingan itu, akhirnya pelaku GD diamankan lalu dijebloskan kerutan Polres Jayapura ,” sebutnya.

Kasat reskrim mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa, 1 unit handphone dan akun facebook atas nama, gata dimara. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku GD dijerat pasal 45 ayat 2 UU ITE Jo pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milliar ,” katanya. (Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *