Kilaspapua, Sentani – Lima rancangan peraturan daerah,(Raperda) Non APBD tahun 2026 akan dibahas oleh DPRK Jayapura. Pembahasan mulai dilakukan ditahun depan.
“ Disidang non APBD regulasinya terdapat Raperda, didalamnya ada insiatif dewan yang didorong jadi perda untuk ditetapkan. Ini memulainya seiring berjalan waktu akan ada pembahasan antara dewan dengan pemerintah untuk ditetapkan disidang berikut ,”kata Bupati Jayapura, Yunus Wonda kepada wartawan usai sidang penetapan judul program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 diruang sidang DPRK Jayapura, Senin (3/11/2025).

Ketua badan pembentukan peraturan daerah, (Bapemperda) DPRK Jayapura, Sihar Lumban Tobing mengatakan, ada lima usulan Raperda yang diajukan meliputi: Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, yang di dalamnya mengatur perlindungan bagi tenaga guru. Raperda Perlindungan Tenaga Medis. Raperda Pengelolaan Hasil Hutan Papua. Raperda Ketertiban Umum, khususnya penertiban pedagang kaki lima di jalan protokol. Dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Jayapura.
“Lima usulan ini yang akan kita bahas untuk penetapannya bersama Pemerintah Daerah,” katanya.
Sementara, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan bagian dari rancangan prioritas pembentukan program kerja daerah tahun 2026, baik yang diajukan oleh eksekutif maupun legislatif.
“Kami berharap seluruh agenda ini dapat dijalankan dengan memperkuat koordinasi bersama para pemangku kepentingan, agar perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bisa diterima oleh masyarakat,” ujar Ruddy.
Ruddy mengungkapkan, DPRK Jayapura berkomitmen mendukung hadirnya perda-perda yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jayapura ,” ungkapnya.(Redaksi)




