Kilaspapua, Sentani – Ketua komisi A DPRK Jayapura, Wihelmus Manggo menyebutkan, DPRK bersama pemerintah Kabupaten Jayapura saat ini akan lebih fokus kepada program pemekaran kampung pemerintahan sementara pemekaran kampung adat diberhentikan sementara.
“ Dari hasil Rapat dengar pendapat,(RDP) bersama pemerintah, kita sudah sepakat untuk program pemekaran kampung adat dihentikan sementara termasuk hal lain sebagainya diambil alih langsung oleh Asisten I bidang pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura sehingga jalurnya jelas ,” sebutnya kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (3/11/2025).
Wihelmus mencontohkan, kampung Keitemung yang berada didaerah Genyem, ondoafi merangkap menjadi kepala kampung. Masih banyak juga dilapangan, saat ketemu masyarakat mengeluh terkait tentang hal yang terjadi.
“ Maka itu, sementara kita hentikan dulu program pemekaran dan sepakat tidak melanjutkannya namun kita memfokuskan program pemekaran kampung pemerintahan ,” ujarnya.
Disamping itu, Wihelmus mengungkapkan, penghentian sementara program pemekaran kampung adat dikarenakan tidak ada LPJ. “ Karena dia ondoafi merangkap kepala kampung, siapa yang periksa bahkan atur dia. Itulah yang terjadi saat ini apalagi tidak ada regulasi yang jelas sehingga meninggalkan masalah demi masalah. Maka itu, kita perbaiki sembari menghentikannya sementara ,” ungkapnya.
Lain hal jika kampung pemerintahan yang melakukan kesalahan dana, maka bersangkutan bisa diproses hukum seperti contoh, kampung Sanggai.
“ Jadi, kalau uang masyarakat sudah digunakan maka itu harus dipertanggungjawabkan dengan disertai bukti fisik ,” ujarnya.(Redaksi)



