Kejari Jayapura Tangkap Terpidana Proyek Infrastruktur Telekomunikasi Papua di Bandung, 7 Tahun Jadi Buronan

oleh -3,015 views
Tim Kejari Jayapura saat menempatkan terpidana korupsi proyek infrastruktur telekomunikasi di Papua di rutan klas I suka miskin Bandung usai dieksekusi.(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Jayapura – Tim kejaksaaan Negeri,(Kejari) Jayapura yang dipimpin oleh Kasi intel Kejari Jayapura, Roberto Sohilait, S.H., M.H berhasil mengeksekusi seorang buronan bernama, Dede Rohidin, M.T setelah 7 tahun menjadi buronan.

Kajari  Jayapura, Stanley Yos Bukara, S.H., M.H saat dikonfirmasi melalui Kasi intel Kejari Jayapura, Roberto Sohilait, S.H., M.H kepada media ini mengatakan, setelah dieksekusi, terpidana Dede Rohidin, M.T ditempatkan dirutan klas I suka miskin Bandung.

“ Dia ditemukan hari kamis lalu dikediamannya di Bandung kemudian dieksekusi ke rutan klas I suka miskin Bandung, Provinsi Jawa Barat guna menjalani masa penahanan yang telah inkrah, “ katanya, Selasa (11/11/2025).

Dari release yang diterima Redaksi, tahun 2012, terpidana Drs. DEDE ROHIDIN, M.T., selaku Manager Proyek berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Telkom Nomor: KEP.034A/ INS.34/ 2.2.0/ 12 tanggal 02 Juli 2012 tentang Tim Pelaksana Proyek Pengembangan Infrastruktur Telekomunikasi Provinsi Papua telah menerima pekerjaan sub kontrak dari PT. Mitra Karya Solusindo yang mendapatkan pekerjaan pengembangan infrastruktur telekomunikasi Papua tahun anggaran 2012. Kemudian Terpidana Drs. DEDE ROHIDIN, M.T., bersama tim datang ke Jayapura dan bertemu dengan saksi Doddy Hendrianto ke kantor Telkom Jayapura kemudian terpidana Drs. DEDE ROHIDIN, M.T., menyampaikan ada pekerjaan terkait infrastruktur telekomunikasi di Papua. Selanjutnya saksi Doddy Hendrianto mempresentasikan konsep umum design jaringan telekomunikasi yang dimilikinya secara garis besar kemudian saksi Doddy Hendrianto menyampaikan kepada saksi Dede Rohidin dan tim bahwa dengan pertimbangan goegrafis dan lain sebagainya bahwa Papua cocoknya menggunakan design jaringan telekomunikasi yang dimilikinya. Setelah mendapatkan penjelasan mengenai design jaringan telekomunikasi dari saksi Doddy Hendrianto kemudian Politeknik Telkom Bandung mensubkontrak pekerjaan pelaksanaan survey dan konsultasi design telekomunikasi Propinsi Papua kepada saksi Doddy Hendrianto sesuai dokumen perjanjian kerjasama Nomor : LoA. 011 / MAP.23 / 3.1.2 / 2012.

Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 87 Ayat (3) Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi: Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis.

Akibat pelaksanaan kajian pengembangan infrastruktur telekomunikasi Provinsi Papua Tahun 2012 yang tidak mengacu Term Of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK), berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Propinsi Papua menyimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1.471.200.000,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana tercantum dalam Hasil Audit Dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Papua sesuai lampiran Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor Nomor: SR-2425/PW/26/5/2014 tanggal 5 Desember 2014 atau setidak-tidaknya sebesar itu.

Perbuatan Terpidana Drs. DEDE ROHIDIN, M.T., sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI.Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI.Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI.Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan putusan MA Nomor: 216 K/PID.SUS/2017 tanggal 20 Februari 2018 yang amar putusannya sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terpidana Drs. DEDE ROHIDIN, M.T., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama-sama”;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 168.000.000,00 (serratus enam puluh delapan juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunya harta benda yang mencukup untuk membayar yang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalanai Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  5. Memerintahkan supata Terpidana ditahan;
  6. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada Tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

Sejak putusan MA tersebut Terpidana dilakukan Pencarian (DPO) untuk dilaksanakan eksekusi.(Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *