Bupati Keerom Diminta Segera Bayar Pekerjaan Ke CV. Pelangi Jalur Utama Sesuai Putusan Pengadilan, Yuliyanto : Tidak Ada Kebal Hukum di Republik Ini !

oleh -752 views
Kuasa  hukum CV. pelangi jalur utama, Yuliyanto, S.H., M.H

Kilaspapua, Jayapura – Kuasa  hukum CV. pelangi jalur utama, Yuliyanto, S.H., M.H minta kepada Bupati Keerom untuk segera membayar tunai sebelum hari natal sebab klien kami sudah menunggu cukup lama hingga ke pengadilan.

“ Seharusnya berdasarkan putusan pengadilan yang dimenangkan CV. Pelangi jalur utama segera membayar sebab jika dicermati, hal ini bisa dijadikan temuan terhadap intansi terkait. Masa pekerjaan sudah selesai, tidak dibayar terus uangnya kemana ? ,” tanya Yuliyanto kepada media ini,  Jumat (14/11/2025).

Terkait putusan tersebut, Yuliyanto juga telah menyampaikan permohonan kepada pengadilan negeri Jayapura untuk segera melakukan eksekusi terhadap Bupati Keerom. Tidak ada kebal hukum di Republik ini ,” ucap Yuliyanto.

Sebelum diberitakan, persidangan Perkara Gugatan Wanprestasi terkait pekerjaan Konstruksi : Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Swakarsa di Distik Arso berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 360/039/KONt/BTT-BPBD/VII/2021 antara CV Pelangi Jalur Utama selaku Penggugat melawan Bupati Keerom selaku Tergugat I Dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Keerom selaku Tergugat II yang teregristrasi nomor perkara 194/Pdt.G/2024/PN Jap telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA pada tanggal 26 Agustus 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde).

Adapun amar putusannya, sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi ;
  3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar  utang kepada Penggugat dengan rincian  :
  4. Hutang pokok sebesar Rp. 900.507,000,00,- (Sembilan ratus juta lima ratus tujuh rupiah)
  5. Bunga sebesar 2,5 % pertahun sebesar :
  • Tahun 2022 sebesar Rp. 900.507.000,00 x 2,5 % = Rp. 22.512.675,00
  • Tahun 2023 sebesar Rp. 900.507.000,00 x 2,5 % = Rp. 22.512.675,00
  • Tahun 2024 sebesar Rp. 900.507.000,00 x 2,5 % = Rp. 22.512.675,00

Jumlah bunga sebesar Rp. 67.538.025,00

  1. Jumlah a+ b  bunga sebesar Rp. 900.507,000,- +  Rp. 67.538.025,00 =Rp.968.045.025,- (Sembilan ratus enam puluh delapan juta empat puluh lima ribu dua puluh lima rupiah)
  2. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.818.000,00 (Satu Juta Delapan  Ratus Delapan  belas ribu rupiah);

Terhadap isi putusan tersebut Para Tergugat yaitu Bupati Keerom dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom belum melaksanakan isi putusan bahkan CV Pelangi Jalur Utama selaku Pemohon Ekseksusi  telah mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA pada tanggal 21 Oktober 2025. Akan tetapi hingga berita ini di Reeless Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA belum menindaklanjutinya. (Rilis)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *