Yuliyanto : Satu Tersangka Kasus Dana Desa Lanny Jaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Minta Perlindungan LPSK

oleh -634 views
Kuasa hukum tersangka CY , Yuliyanto, SH, MH dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates.(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Sentani – CY, salah satu dari 9 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa Kabupaten Lanny Jaya yang kini ditangani oleh Polda Papua, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa Kabupaten Lanny Jaya itu, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 169 miliar.

Sembilan tersangka diantaranya, CY selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, PW mantan Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022 – 2024, SM Pimpinan Bank Papua cabang Lanny Jaya tahun 2023, JEU Pimpinan sementara BPD Bank Papua Lanny Jaya tahun 2023, HDW Kepala BPD Papua Lanny Jaya tahun 2023-2024, TK Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, YFM Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, AS Sekretaris DPMK dan  TY Kabid Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat Kampung DPKM Lanny Jaya.

Tersangka CY melalui Kuasa hukum Yuliyanto, SH, MH dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates mengungkapkan, secara resmi surat permohonan Justice Collaborator atas nama CY telah disampaikan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Menurutnya, kliennya adalah tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/17/VII/RES.3.1./2025/Ditreskrimsus, tertanggal 03 Juli 2025 atas nama CY, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yang terjadi pada kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, yang sedang ditangani oleh Penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian daerah Papua.

Dikatakan, kliennya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang terjadi di Kabupaten Lanny Jaya yang diduga dilakukan oleh tersangka PW, SM, JEU, HDW, TK, YFM, AS dan TY.

“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, maka demi kepentingan Proses Penegakan Hukum  yang baik dan benar, maka kami memohon agar klien kami CY selaku Korban dapat mendapatkan Perlindungan sepenuhnya dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban,(LPSK),” ujarnya.

Dijelaskan, Justice collaborator adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu. Secara sederhana, arti Justice Collaborator adalah pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan kepada para penegak hukum. Namun, tidak semua pelaku yang kooperatif dapat disebut sebagai justice collaborator.

Seorang justice collaborator memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai tersangka sekaligus saksi yang harus memberikan keterangan dalam persidangan.

Yang jelas, kata Yuliyanto, kliennya CY bersedia menjadi Justice Collaborator dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa Kabupaten Lanny Jaya itu.

“Ini pertama kali terjadi di Papua, dimana tersangka mengajukan diri menjadi Justice Collaborator. Yang jelas, dia mau mengungkapkan fakta-fakta tentang dugaan kasus itu yang dia tahu,” ujarnya.

Yuliyanto yang juga Direktur LBH Papua Justice & Peace ini mengatakan, hal ini sebenarnya menjadi pembelajaran bagi siapapun yang sudah jadi tersangka.

“Daripada berkelit dan beralasan, lebih baik menjadi Justice Collaborator, supaya ada keringanan hukuman,” tandasnya.

Ia berharap LPSK melindungi kliennya tersebut dan menempatkan di tempat yang aman, sebab dikhawatirkan akan diganggu dengan pihak-pihak yang tidak sejalan.

Terkait surat ke LPSK itu, diakui Yuliyanto telah direspon positif oleh LPSK, melalui surat pemberitahuan dimulainya penelaahan permohonan (SPDPP) yang diterima kuasa hukum CY.

“Diberitahukan bahwa kelengkapan berkas permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c telah dilengkapi. Dengan demikian, permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan formil. Sehubungan dengan hal tersebut, selanjutnya LPSK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan untuk pemenuhan persyaratan materiil dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan ini diterbitkan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Pimpinan LPSK,” kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Dr. Muhammad Ramdan, SH, MSi dalam suratnya.

Sekadar diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya yang merugikan negara sebesar Rp168,17 miliar.

Dalam kasus korupsi  dana desa ini, penyidik Dirreskrimsus Polda Papua telah menahan 9 tersangkanya, diantaranya TK selaku Plt Kepala DPMK Kabupaten Lanny Jaya, yang berperan melakukan pemindahbukuan dengan surat dan mendanatangani surat DPMK perihal permintaaan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening OPS P3MD, berdasarkan laporan APKKN tersangka  mendapatkan keuntungan Rp 16,175 miliar.

Tersangka YFM selaku coordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya tahun 2022 – 2024 berperan mencairkan, menyerahkan dan memindahbukukan, menstransfer dan menggunakan dana desa yang telah dipindahbukukan ke rekening OPS P3MD dan dia mendapatkan keuntungan Rp  69,291 miliar.

Tersangka MCY, selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kbaupaten Lanny Jaya  berperan menandatangani slip penarikan Bank Papua untuk dilakukan pencairan dan dia mendapatkan keuntungan Rp 5,2 miliar.

Tersangka AS, sebagai Sekretaris DPMK Lanny Jaya berperan menguasai dan menggunakan rekening atas nama orang lain, baik pribadi dan perusahaan dimana rekening itu terdapat aliran dana dan dia mendapatkan keuntungan Rp 44,254 miliar.

Tersangka ST, selaku Kabid  Pemberdayaan Masyarakat Kampung tahun 2022 hingga sekarang dan bendahara pengelola ADD, berperan memberikan uang kepada PW untuk merubah Perbub tahun 2023 – 2024 sebesar Rp 1 miliar untuk pendistribusian ADD diberikan secara tunai dan dia mendapatkan keuntungan Rp 22,262 miliar.

Tersangka PW, selaku Sekda tahun 2022 merangkap Pj Bupati Lanny Jaya tahun 2022 –  2024, berperan menerbitkan Peraturan Bupati tahun 2024 yang bertentangan dengan aturan karena mendapatkan keuntungan dari  perbuatannya tersebut dan dia mendapatkan keuntungan Rp 11 miliar.

Penyidik Polda Papua juga menetapkan tersangka CM, selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023  yang berperan menyetujui dan atau mengotorisasi pemnindahbukuan dana desa/ADD dari rekening kampung ke rekening penampung OPS  P3MD senilai Rp 34 miliar tanpa didasari slip penarikan atau surat keuasa dari  pemilik spesimen atau kepala kampung/bendahara kampung.

Juga tersangka JEU, selaku  pimpinan cabang Bank Papua Lanny Jaya tahun 2023 yang yang berperan menyetujui atau mengotoroisasi pemindahbukuaan dana desa/ADD dari rekening kampung ke rekening penampung OPS P3MD tanpa didasari slip  penarikan/surat kuasa dari pemilik rekening (Kepala kampung/bendahara kampung) senilai Rp 21 miliar.

Tersangka HDW selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya  tahun 2023 – 2024 berperan yang sama senilai Rp 77,002 miliar tanpa surat kuasa.

Dalam proses ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 14,6 miliar, 1 bidang tanah di  Toraja, 3 bidang tanah di Arso  2  Keerom dan 4 unit mobil .

Kasus ini diungkap setelah penyelidikan berlangsung hampir satu tahun, mencakup periode 2022 hingga 2024. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto UU Perbankan dan KUHP.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *