Kilaspapua, Sentani – Polres Jayapura melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/265/III/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua, tertanggal 18 Maret 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari (18/03/2026) sekitar pukul 02.00 WIT, bertempat di Jalan Kantor PMI Kabupaten Jayapura, Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pelapor yang juga merupakan korban berinisial A.R.F (30), bersama korban lainnya K.K.Y (35), saat itu sedang melaksanakan tugas piket jaga di Pos Satpol PP yang berada di belakang halaman Kantor Bupati Kabupaten Jayapura.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika pelapor mendengar suara kaca jendela pecah dari arah Kantor PMI Kabupaten Jayapura. Saat dilakukan pengecekan, pelapor mendapati terlapor berinisial R.S bersama beberapa rekannya sedang mengonsumsi minuman keras (miras) dan membuat keributan di lokasi tersebut.
Tanpa sebab yang jelas, terlapor bersama rekan-rekannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap pelapor menggunakan tangan kosong. Pelapor yang berusaha meminta bantuan kepada korban lainnya, justru membuat korban K.K.Y turut menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka lecet pada bagian wajah, tepatnya di pipi sebelah kanan, serta luka pada bagian leher belakang dekat telinga kanan yang menimbulkan rasa nyeri.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V. D. P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Saat ini tim Sat Reskrim sedang melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap para pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan yang dapat memicu terjadinya tindak pidana serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ,” ujarnya.(Rilis)



