Kilaspapua, Sentani – Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil membenarkan bahwa memang ada 2 sertifikat kepemilikan tanah SD Inpres kampung Harapan, distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura hingga berujung pemalangan.
“ Sertifikat dari masyarakat adat dan sertifikat dari pemerintah yang diterbitkan BPN. Makanya atas itu, dibentuk tim yang nantinya akan mengkaji dan memeriksa mulai dari Badan Pertanahan Nasional,(BPN) hingga lainnya ,” kata Kapolres usai memediasi pemalangan SD Inpres kampung harapan diaula Commander Center Polres Jayapura, Selasa (21/4/2026).

Kapolres mengatakan, tanah tersebut juga diklaim sudah dibayar oleh pemerintah tahun 2011 dan itu tertuang dalam berita acara pembayaran ganti rugi tanah lokasi SD Inpres kampung harapan seluas 6.904 M2 dimana, pihak pertama Alm Habel Melkias Suwae dan pihak kedua Jubel Ohee.
“ Dasar itu, pemerintah mengklaim sudah melakukan pembayaran namun masyarakat adat mengklaim memiliki sertifikat resmi bahkan telah membayar pajak atas tanah itu.
Sementara, pemilik tanah SD Inpres kampung harapan, Godlife Ohee mengungkapkan, dari mediasi ini kami akan cari solusi kedepan sehinggga sementara kami belum bisa memberikan kepastian bahwa situasi dan kondisi dilapangan seperti apa tetapi kondisi saat ini tetap proses pemalangan karena belum ada kepastian hukum dari pemerintah terkait pembayaran ganti rugi.
“ Jadi, tidak ada aktivitas sekolah sampai dengan penyelesaian pembayaran ,” ungkapnya. (Redaksi)




