Menuju Eliminasi AIDS , Tuberkulosis, Malaria Dan Kusta di Tahun 2030 , Pemkab Jayapura Siapkan Perda 

oleh -34 views
Wabup Jayapura saat menyampaikan sambutan di pembahasan rancangan peraturan daerah,(Raperda) pencegahan & pengendalian penyakit ( P2 ATMK) Kabupaten Jayapura.

Kilaspapua, Sentani – Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui dinas kesehatan Kabupaten Jayapura saat ini tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah,(Raperda) pencegahan & pengendalian AIDS , tuberkulosis, malaria dan kusta ( P2 ATMK) Kabupaten Jayapura dengan menggandeng badan pembentukan peraturan daerah,(Bapemperda) DPRK Jayapura

Pembahasan raperda tersebut dibuka oleh wakil bupati Jayapura diauli lantai II kantor bupati Jayapura, selasa (23/6/2026).

Wakil bupati Jayapura, Haris Richard Yocku kepada wartawan mengatakan, pembahasan raperda ini dilakukan karena AIDS , tuberkulosis, malaria dan kusta ( P2 ATMK) cukup tinggi.

“ Berdasarkan data nasional diketahui, HIV/AIDS berada di angka 564 ribu. Angka ini besar sekali sehingga perlu dilakukan pembahasan tersebut guna ditetapkan menjadi perda hingga upaya pencegahan ,” katanya.

Selain itu, Wabup Haris mengungkapkan, Tuberkulosis,(TB) termasuk cukup tinggi dengan angka 1,9 juta atau 130.927 orang meninggal padahal bisa disembuhkan.

Termasuk malaria juga tinggi berada diangka 88 % atau 393.801 dari 441.530 kasus meninggal dikarenakan disebabkan malaria padahal bisa dikendalikan atau dicegah serta kusta berada diangka 170.439 kasus. Ini yang paling terbesar di Indonesia.

Maka itulah, Pemerintah kabupaten Jayapura berupaya mencegah dan mengendalikan lewat raperda yang dibahas bersama stakeholder guna menyelamatkan masyarakat di Kabupaten Jayapura terlebih orang papua mengingat angka orang papua makin lama semakin sedikit

“ Mungkin lewat pembahasan ini, Pemerintah kabupaten Jayapura bertekad menyelamatkan populasi orang papua di Kabupaten Jayapura ,”ujarnya.

Sementara, Kepala kesehatan Kabupaten Jayapura, Anton Mote mengatakan, Pembahasan ini dilakukan untuk menuju eliminasi AIDS , tuberkulosis, malaria dan kusta ( P2 ATMK) ditahun 2030.

“ Ini adalah suatu upaya percepatan sinkronisasi program, satukan program lintas sektor dengan payung hukum perda. Makanya, diharapkan segera bagian hukum bisa berjalan supaya ditahun 2027 perdanya sudah ada sehingga semua lintas sector terdiri pemerintah, masyarakat, swasta, organisasi, gereja bisa bekerjasama dan berkolaborasi untuk menuntaskan penyakit AIDS , tuberkulosis, malaria dan kusta ( P2 ATMK)  ,” katanya.

Ketua badan pembentukan peraturan daerah,(Bapemperda) DPRK Jayapura, Sihar Tobing mengatakan, Bapemperda pada prinsipnya mendukung sehingga kami disini menunggu proses regulasi raperda.

“ Setelah regulasi itu ada di Bapemperda maka dilakukan pembahasan sebelum ditetapkan menjadi perda dan penetapan menjadi perda optimis ditahun 2026 bisa terwujud ,”katanya.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *