Kilaspapua, Sentani – UPTD puskesmas,( Unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat ) Sentani akhirnya dibuka setelah sebelumnya dipalang oleh pemilik hak ulayat.
“ Memang betul UPTD puskesmas Sentani tadi pagi pukul 07.00 wit dipalang pemilik hak ulayat. Dimana saat pemalangan akan dilakukan, seluruh petugas dan pasien diminta untuk keluar puskesmas ,” kata kepala UPTD puskesmas,( Unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat ) Sentani, dr. Farid Yusuf saat dikonfirmasi lewat telepon, Rabu (24/6/2026).
Terkait kondisi itu, sambungnya, Polres Jayapura melakukan mediasi bersama dinas kesehatan serta masyarakat setempat dengan pemilik hak ulayat dan hasilnya disepakati jalan keluar.
“ Makanya pukul 14.00 wit pemalangan sudah dibuka sehingga layanan bisa berjalan kembali sedangkan tuntunan tertulis pemilik hak ulayat berisi belum membayar ganti rugi tanah sebesar Rp 15. 211.000.000 sudah diteruskan kepada pimpinan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemalangan juga dibuka tak lepas desakan dari tuntunan masyarakat agar mendapatkan layanan kesehatan. Jadi, disini masyarakat sendiri yang membantu mengadvokasi sehingga pihak pemalang mau membukanya.
“ Jadi, pengurus adat kemiri mengadvokasi bahwa, tidak boleh ada pemalangan terhadap layanan kesehatan publik khususnya puskesmas makanya pihak pemalang secara proaktif membuka sendiri ,” ungkapnya.(Redaksi)



