Kilaspapua, Jayapura – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua melalui subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dua kasus besar dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Minyak Tanah di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura sepanjang Juni 2026,
Dalam dua pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita ribuan liter BBM subsidi yang diduga hendak diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan mendukung aktivitas ilegal. Dari penindakan itu, negara diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi kerugian yang mencapai lebih dari Rp500 juta ,” kata dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., pada konferensi pers yang digelar di Halaman Polda Papua, Kota Jayapura, Jumat (26/06/2026).
Dirreskrimsus mengungkapkan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Papua dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya kami mengawasi distribusi energi bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Setiap penyimpangan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Dirreskrimsus Polda Papua.
Kasus pertama berhasil diungkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua pada Jumat, (12/06/2026) sekitar pukul 15.15 WIT di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil Toyota Hilux Double Cabin warna hitam bernomor polisi PA 8319 J yang diduga mengangkut BBM subsidi tanpa dokumen resmi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 25 jerigen berisi sekitar 875 liter Bio Solar subsidi. Pengemudi berinisial P tidak dapat menunjukkan Delivery Order (DO) maupun dokumen sah pengangkutan BBM.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan BBM subsidi tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Asokura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, untuk menunjang aktivitas pertambangan tanpa izin,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sopir berinisial P dan seorang kondektur berinisial Y beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Hilux, STNK kendaraan, 25 jerigen Bio Solar, satu unit telepon genggam, dua buah wajan aluminium, serta sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Potensi kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
Selang sepekan kemudian, tepatnya Jumat, (19/06/2026), Tim Subdit IV Tipidter kembali mengungkap dugaan penimbunan BBM subsidi di Kompleks Permata Indah III, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas sebuah dump truck yang kemudian dibuntuti hingga memasuki sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan BBM subsidi.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati aktivitas pemindahan Bio Solar dan Minyak Tanah subsidi dari dalam rumah ke bak kendaraan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BBM tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah wilayah pedalaman, seperti Kampung Ruja, Kampung Benawa hingga Kabupaten Yalimo, untuk dijual kembali secara eceran dengan harga yang lebih tinggi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pemilik BBM berinisial KR alias Bolang. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sekitar 4.220 liter Bio Solar subsidi, sekitar 1.445 liter Minyak Tanah subsidi, satu unit truk Mitsubishi Fuso, puluhan drum plastik, jerigen, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, sehingga total barang bukti yang diamankan dari dua kasus mencapai 5.635 liter BBM bersubsidi.
Penyidik juga menduga sebagian BBM akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.
“Dari pengungkapan kasus kedua ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp466 juta hingga mendekati Rp500 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V.
Dirreskrimsus menegaskan, penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Papua.
“Saat ini seluruh terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih besar dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Papua mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan ataupun penyalahgunaan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Papua dalam melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi BBM dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya penyimpangan,” jelasnya.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masyarakat,” imbuhnya.(Rilis)



