696 barang sitaan penumpang dimusnahkan Angkasapura 1 Bandar Udara Sentani  

oleh -1,042 views
oleh
GM PT. Angkasapura 1 Bandar Udara Sentani, Agus Budiharto bersama Kapolsek kawasan bandara Sentani, Pihak TNI dan Intansi lainnya saat bersama-sama secara simbolik memusnahkan barang sitaan penumpang.

Kilaspapua, Sentani- Kantor Angkasapura 1 Bandar Udara Sentani memusnahkan sebanyak 696 barang dilarang atau sitaan penumpang. Barang itu didapatkan sepanjang tahun 2020 namun pemusnahan dilakukan saat ini. Pemusnahan dipimpin oleh General Manager PT. Angkasapura 1 Bandar Udara Sentani, Agus Budiharto, dengan menghadirkan Kapolsek Bandar Udara Sentani, Iptu M. Imoliana, Perwakilan Danlanud Silas Papare, dan Intansi lainnya di Halaman Kantor Angkasapura 1 Bandar Udara Sentani, Selasa (16/2/2021).

Agus saat diwawancarai wartawan mengatakan, dari 696 barang dilarang yang ditemukan itu terdiri dari 296 buah dangerous article seperti, gunting, pisau, obeng dan 195 buah dangerous goods seperti, korek gas, dan korek api, dan 192 buah LAGs (cairan, minuman beralkohol, aerosol dan gel) dan 405 Kg fermipan dan 13 petasan dan kembang api.

“ Barang bawaan yang termasuk dalam daftar barang dilarang itu adalah dangerous article, dangerous goods, dan weapon da explosive. Pihak bandara sebelumnya telah memberi jangka waktu tiga bulan, jika ada pemilik yang akan mengambil barang-barang tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, barang bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan dilarang tersebut berdasarkan PM 80 Tahun 2017 tentang program keamanan penerbangan nasional Bab IV, harus ditahan/disita oleh personel keamanan Bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Bandar Udara Sentani, Iptu M. Imoliana mengungkapkan, umumnya barang dilarang dan dimusnahkan ini didapatkan dari Cargo, sehingga barang itu tak bertuan. Akibatnya, pihak kepolisian sulit melacak siapa pemiliknya apalagi pemiliknya juga tak mengakui barang tersebut.

“ Sebelumnya, kami telah memberikan toleransi untuk mengambil barang dengan waktu yang ditentukan, hingga waktu habis pemiliknya tak juga datang mengambil barangnya sehingga barang dilarang itu dimusnahkan saat ini. Barang ini ditemukan sepanjang tahun 2020 , sehingga saat dijumlah kelihatan banyak,” ungkapnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *