Amankan 4 warga di Perairan Jayapura, Lantamal X Jayapura sita 33 karung pinang asal PNG

oleh -749 views
oleh
33 karung pinang asal PNG disita Lantamal X Jayapura dari 4 warga PNG melintas dengan tidak dilengkap dokumen dari PNG ke perairan Jayapura.(Foto. Dispen Lantamal X Jayapura)

Kilaspapua, Jayapura- 4 warga Papua New Guinea,(PNG) diamankan oleh Tim Sea Rider 3 Lantamal X Jayapura lantaran tak melengkapi dokumen dan identitas yang berlaku saat akan melintasi menggunakan speedboat dari PNG ke Jayapura, Minggu (28/12/2021).

Komandan Lantamal X Jayapura, Brigjen TNI (Mar) Feryanto P. Marpaung pada saat press release mengatakan, adapun ke-4 warga  PNG tersebut berinsial GR (43), MC (32), GM(23 ) dan KN (22). Saat ini, ke-4 warga PNG tersebut diamankan di Mako Satrol Lantamal X bersama barang buktinya,” katanya, Jumat (3/12/2021).

Tertangkapnya ke-4 warga PNG itu, terang Danlantamal bermula saat Tim Sea Rider 3 sedang melaksanakan pelayaran mengamankan wilayah perbatasan. Pada saat sedang bertugas itulah dengan menggunakan unsur Sea Rider terdeteksi di radar 1 unit speed boat yang melintas dari arah PNG menuju wilayah perbatasan RI.

“Karena merasa curiga, Serma Rein selaku Katim Sea Rider 3 melaksanakan pengejaran terhadap speed boat tersebut,” terangnya.

Lanjutnya, setelah speed boat berhasil dihentikan, Tim Sea Rider 3 langsung melakukan pemeriksaan didalam speed boat tersebut. Hasilnya, ditemukan 4 orang ABK,(Anak Buah Kapal) yang tak dilengkapi dokumen dan identitas yang berlaku, baik dari keimigrasian maupun kepabeanan serta dokumen kesehatan. Sedangkan untuk barang bukti disita 1 unit Long Boat, 1 unit Mopel 40 PK merk Yamaha, 33 karung pinang @28 kg dan 14 jerigen BBM kosong @35 liter,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, Danlantamal membeberkan, pinang tersebut akan dijual ke Jayapura dengan dihargai Rp 15 juta setelah itu, hasil penjualan pinang tersebut akan digunakan untuk membeli BBM di Jayapura karena di PNG harga BBM sangat mahal dan sisanya akan dipakai untuk membeli bahan pokok,” bebernya.

Saat ini, Kata Danlantamal para pelaku telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk dilaksanakan proses lebih lanjut terkait dokumen pelintas batas kewarganegaraan. Sedangkan untuk barang bukti berupa pinang diserahkan ke pihak karantina untuk dilaksanakan pemeriksaan karena disinyalir pinang yang dibawa dari PNG mengandung hama yang dapat merusak tanaman dan berakibat buruk pada kesehatan jika dikonsumsi.(Dispen Lantamal X Jayapura)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *