Di Jayapura, Seorang Wanita Dibunuh Bookingannya

oleh -872 views
oleh
Kapolresta Jayapura Kota saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan seorang wanita yang dilakukan bookingannya disalah satu hotel di Kota Jayapura.

Kilaspapua, Jayapura- Prostitusi maut di Jayapura dialami seorang wanita berinsial, MM alias A (18). Dimana, Dia harus meregang nyawa setelah dibunuh bookingannya berinsial, NR alias Vandi (19) disalah satu hotel di Kota Jayapura.

Tak kurang dari 1×24 Jam, Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk pelaku dikediamannya yang berada diseputaran APO Bukit Barisan, Distrik Jayapura Utara, Senin malam (22/8/2022).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dan Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M dalam Press Conference mengatakan, berawal ketika pelaku dan korban berkomunikasi untuk melakukan hubungan badan dengan menggunakan aplikasi media sosial Michat  yang kemudian bersepakat untuk bertemu.

” Mulanya korban minta tarif 700 ribu rupiah namun setelah terjadi tawar menawar akhirnya harga disepakati Rp 500 ribu. Lantas keduanya bertemu di lokasi kejadian. Setelah bertemu dihotel, korban sempat lebih dulu minta bayaran tetapi pelaku hanya memiliki uang 100 ribu rupiah,” ucapnya.

Lanjutnya, Pelaku ternyata telah menyediakan sebilah pisau pada saat akan bertemu korban untuk digunakan mengancam korban. Korban sempat menolak tetapi pelaku tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan sehingga korban berteriak meminta tolong.

“Pelaku yang dalam keadaan mabuk ganja langsung panik dan melakukan tindakan kekerasan dengan menikam korban menggunakan pisau yang dibawanya dengan tujuh tusukan. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian,” terangnya.

Kapolresta mengungkapkan, pelaku kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku  terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang.

Untuk Motif pembunuhan, Kapolresta menjelaskan, Dikarenakan ketidakmampuan pelaku membayar korban untuk melakukan hubungan seksual sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban,”jelasnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *