Disnaker Papua Mulai Tangani Kasus Penonaktifan sepihak 8 karyawan PT. Era Elohim Papua

oleh -817 views
oleh
Foto. Suasana pertemuan Disperindagko UKM & Naker Papua dengan LBH Papua Justice & Peace, Yuliyanto S.H., M.H terkait kasus Penonaktifan sepihak 8 karyawan PT. Era Elohim Papua.(Foto. Ist)

Kilaspapua, Jayapura- Dinas Tenaga Kerja,(Disnaker) Provinsi Papua mulai menangani kasus penonaktifan sepihak 8 karyawan yaitu Anisa Nasarudin, Reni Anti, Rudolf Sohilait, Firmansyah, Valentino Sahalessy, Deni Saputra Ragil, Elseus Ririhena dan Herfi Herwinda oleh PT. Era Elohim Papua.

Melalui release yang diterima Redaksi KILASPAPUA.COM, Lembaga Bantuan Hukum Papua Justice & Peace, Yuliyanto S.H., M.H. dan rekan-rekan menyebutkan bahwa, kasus tersebut masih terus bergulir hingga saat ini. Setelah sebelumnya pada bulan Juni lalu, kedua belah pihak gagal menemukan kesepakatan pada pertemuan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kabupaten Jayapura atas permohonan mediasi dari Kuasa Hukum pihak para pekerja yaitu

“Akhirnya kasus tersebut mulai memasuki babak baru dan saat ini mulai ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua,”ucapnya, Jumat (15/7/2022).

Yulianto mengungkapkan, Atas dasar pelimpahan yang sebelumnya telah diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jayapura kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk melakukan mediasi terhadap kasus ini, maka Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua mengundang para pihak yang bersengketa untuk melakukan klarifikasi,”ungkapnya.

Lanjutnya, Bertempat di Ruang Mediasi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua di Dok 9, Kamis 14 Juli 2022, pertemuan tersebut berlangsung dipimpin oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Sudirman Manik, didampingi Kasi Perselisihan, Likwan W. Ayomi dan dihadiri oleh Pihak 8 Pekerja yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum Papua Justice & Peace, sementara itu pihak PT Era Elohim Papua tidak hadir hingga pertemuan selesai.

Pada pertemuan tersebut, Mediator, Sudirman Manik, menyampaikan akan memanggil dan mengundang kembali kedua belah pihak baik untuk melakukan klarifikasi maupun mediasi.

, ”proses mediasi diberikan waktu hingga 30 hari sesuai ketentuan Undang-Undang, apabila hingga 30 hari tidak ada kesepakatan ataupun penyelesaian antara kedua pihak maka Mediator tetap akan mengeluarkan anjuran, untuk selanjutnya dapat dilakukan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial”, imbuhnya.

Sementara itu pihak Kuasa Hukum Para Pekerja, LBH Papua Justice & Peace menyampaikan, tetap pada tuntutan yang diinginkan para pekerja yang telah disampaikan sebelumnya pada pertemuan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jayapura dan akan terus mengawal dan mengikuti proses penyelesaian hingga tuntutan para pekerja dipenuhi,”tutupnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *