Fakta Mengejutkan di Sidang Lanjutan Pengadilan Negeri Wamena : Pembayaran 35 Kontraktor Dinas Pendidikan Mamberamo Tengah Diduga Dialihkan !

oleh -187 views
Kuasa hukum para kontraktor, Yuliyanto, SH, MH

Kilaspapua, Jayapura – Pembayaran kepada 35 kontraktor pekerjaan pembangunan sekolah di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan diduga dialihkan.

Hal itu terungkap dari sidang lanjutan perkara perdata antara CV. Sirindu Rindu, PT Kamang Wijaya, dan PT Pumarino melawan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah serta Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah kembali digelar di Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, yang berlangsung selama 13 jam, Rabu (21/1/2026).

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dean Cakra Buana Ginting, SH, dengan hakim anggota Gerry Geovant Supranata Kaban, SH dan Syahrial Yahya Budi Harto, SH.

Sidang itu juga menyita perhatian publik setelah terungkap dugaan serius bahwa dana pembayaran kepada 35 kontraktor diduga telah dialihkan untuk kepentingan lain, bahkan satu nama disebut secara terbuka dalam persidangan oleh saksi.

Sedangkan untuk, perkara PT. Kamang Wijaya dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Andreas Saut Mangalan, SH, serta hakim anggota Hasan, SH dan Rosar, SH.

Kedua sidang tersebut kini telah memasuki agenda pembuktian saksi. Dimana, para penggugat menghadirkan lima saksi kunci, yakni, Yason Kenelak, mantan Kepala Dinas Pendidikan Mamberamo Tengah (2010), Ari Abraham, konsultan perencana, Adolf Beyai, mantan pejabat LO Polda Papua, Timotius, pekerja rehabilitasi sekolah, Yunus, Kepala Sekolah SD Negeri Ilugwa.

Dalam kesaksian mereka, terungkap bahwa pekerjaan fisik benar-benar dilaksanakan, namun pembayaran tidak tuntas dilakukan oleh pemerintah daerah.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa para kontraktor pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Wamena dan Polda Papua pada 2013–2014, namun tidak ada tindak lanjut hingga kini.

Lebih mengejutkan lagi, dalam sidang terungkap bahwa anggaran yang seharusnya dibayarkan kepada 35 kontraktor diduga telah digunakan untuk kepentingan lain oleh pihak tertentu, dan satu nama disebutkan dalam persidangan, yang diharapkan dapat menjadi temuan resmi aparat penegak hukum.

Disorot Potensi Konflik Kepentingan Jaksa

Kuasa hukum para kontraktor, Yuliyanto, SH, MH menyoroti posisi Kejaksaan yang dinilai berpotensi Conflict of Interest, karena di satu sisi pernah menjadi kuasa hukum Pemda dalam perkara sebelumnya, sementara di sisi lain seharusnya menjalankan fungsi pengawasan hukum terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

Dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Wamena yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pemda Mamberamo Tengah seharusnya melaksanakan pembayaran sesuai putusan, karena kronologinya dinilai satu gelombang dengan perkara yang kini disidangkan.

Saksi Adolf Beyai menegaskan bahwa semestinya Pemda mendapat advis hukum untuk melaksanakan putusan, bukan justru membiarkan persoalan berlarut-larut hingga kembali menggugat kontraktor.

Diharapkan Jadi Temuan Resmi Penegak Hukum

Kuasa hukum penggugat berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran, dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sekaligus pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ini bukan hanya soal wanprestasi, tapi sudah mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran publik yang merugikan puluhan kontraktor dan berdampak pada layanan pendidikan di daerah,” ujar kuasa hukum dalam persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal Pengadilan Negeri Wamena.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *