Kajari Yapen : 20 Perkara Kejahatan Yang Telah Inkrah Dimusnahkan

oleh -635 views
oleh
Pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana sepanjang tahun 2021 oleh Kejaksaan Yapen. (Foto. Rich)

Kilaspapua, Yapen- Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menggelar pemusnahan puluhan barang bukti dari 20 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dan para pelakunya sudah di pidana, Kamis (1/8/2022).

Pemusnahan barang bukti yang di lakukan di halaman kantor kejaksaan negeri Kepulauan Yapen ini merupakan hasil tindak pidana sepanjang tahun 2021 di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen maupun Polres Waropen dengan barang bukti berupa narkotika maupun  alat alat yang di gunakan pelaku dalam tindakan kriminal, hingga pakaian yang di gunakan oleh para pelaku.

Hadir dalam pemusnahan Pemusnahan barang bukti yakni Wakapolres Yapen , Kompol Hardi mewakili Kapolres Yapen, Kasat ResNarkoba Polres Yapen, KBO Sat Reskrim, perwakilan dari Pengadilan Negeri Serui para jaksa dan staf di jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Hendry Marulitua mengemukakan pemusnahan barang bukti   tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ini untuk mendukung penanganan perkara terlebih narkotika.

“Ada dua puluh perkara dengan puluhan barang bukti yang hari ini baik narkotika, sajam, pakaian dan beberapa item lainnya, tentunya ini semua harus musnahkan,” ungkap Hendry Marulitua.

Sementara itu, mewakili Kapolres Yapen, Wakapolres Yapen Kompol Harsi memberikan apresiasi kepada kejaksaan negeri kepulauan yapen yang telah melakukan pemusnahan barang bukti mengingat telah memiliki kekuatan hukum tetap maka harus di musnahkan.

“Kami dari pihak kepolisian memberikan apresiasi kepada  kejaksaan negeri kepulauan yapen yang telah memusnahkan berbagai barang bukti ini, tentunya ini merupakan dukungan dalam memberantas tindakan kejahatan khususnya di yapen,” tandasnya. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *