Kilaspapua, Jayapura – CV. Pelangi Jalur Utama kembali memenangkan perkara di Pengadilan Negeri,(PN) Jayapura setelah perdata yang diajukan Pemerintah Kabupaten Keerom ditolak majelis hakim.
Sebelumnya, Bupati dan Kepala BPBD Keerom diputus bersalah dan dinyatakan inkracht atas gugatan wanprestasi terkait pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Swakarsa (Perkara 194/Pdt.G/2024/PN Jap). Kini, hal serupa terjadi terhadap wanprestasi perkara berbeda, Putusan Nomor 195/Pdt.G/2024/PN Jap.
Dua perkara tersebut, majelis hakim dengan tegas menyatakan Pemkab Keerom dan BPBD lalai memenuhi kewajiban pembayaran atas pekerjaan konstruksi yang telah selesai 100 persen.
Sebelumnya, Persidangan Perkara Gugatan Wanprestasi terkait pekerjaan Konstruksi : Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Swakarsa di Distik Arso berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 360/039/KONt/BTT-BPBD/VII/2021 antara CV Pelangi Jalur Utama selaku Penggugat melawan Bupati Keerom selaku Tergugat I Dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Keerom selaku Tergugat II yang teregristrasi nomor perkara 194/Pdt.G/2024/PN Jap telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA pada tanggal 26 Agustus 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewijsde).
Kali ini, Bupati Keerom dan BPBD Kabupaten Keerom kalah lagi dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jayapura. Pengadilan Negeri (PN) Jayapura melalui putusan perkara Nomor 195/Pdt.G/2024/PN Jap mengabulkan sebagian gugatan CV. Pelangi Jalur Utama dan menyatakan Bupati Keerom serta BPBD Kabupaten Keerom melakukan wanprestasi.
Majelis hakim menghukum kedua tergugat membayar kewajiban sebesar Rp889.270.100 atas pekerjaan konstruksi yang telah selesai namun tak kunjung dibayar.
Putusan diambil dalam musyawarah majelis pada 15 Oktober 2025 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada 20 Oktober 2025 di Jayapura.
Pekerjaan Jembatan Tuntas 100%, Tiga Tahun Tak Dibayarkan
Gugatan yang didaftarkan pada 28 Agustus 2024 itu diajukan Direktur CV Pelangi Jalur Utama Nikodemus Griapon melalui kuasa hukumnya Yuliyanto, SH, MH, dan tim.
Sengketa berawal dari pekerjaan konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan di Distrik Arso, berdasarkan Kontrak Nomor 360/044/KONT/BTT-BPBD/VII/2021. Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai Rp827.228.000, bersumber dari APBD Keerom Tahun Anggaran 2021 melalui Biaya Tak Terduga (BTT).
Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, dan seluruh dokumen tagihan telah diserahkan. Namun hingga tiga tahun berlalu, pembayaran tidak dilakukan oleh Pemkab Keerom maupun BPBD.
Sudah Tiga Kali Disomasi, Pemkab dan BPBD Tetap Diam
Penggugat mengirimkan tiga kali somasi pada 29 Mei, 13 Juni, dan 25 Juni 2024. BPBD Keerom sempat merespons secara lisan, namun tanpa tindak lanjut.
Penggugat akhirnya menilai kedua tergugat telah melakukan wanprestasi dan menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil.
Majelis Hakim: Tergugat Terbukti Wanprestasi
Majelis hakim yang terdiri dari Thobias Benggian, SH (Hakim Ketua), Linn Carol Hamadi, SH, dan Wellem Depondoye, SH sebagai hakim anggota, menyatakan:
Amar Putusan:
* Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
* Menyatakan Tergugat I (Pemkab Keerom Cq Bupati Keerom) dan Tergugat II (BPBD Keerom) melakukan wanprestasi
* Menghukum kedua tergugat membayar utang, dengan rincian:
* Pokok utang: Rp827.228.000
* Bunga 2,5 persen per tahun (2022–2024): Rp62.042.100
* Total kewajiban pembayaran: Rp889.270.100
* Menolak gugatan selain dan selebihnya
* Menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp1.761.000
Kuasa Hukum Desak Bupati Keerom Jalankan Putusan
Kuasa hukum CV. Pelangi Jalur Utama, Yuliyanto, SH, MH, menegaskan bahwa putusan PN Jayapura merupakan bukti bahwa hak kliennya selama tiga tahun akhirnya mendapatkan kepastian hukum.
“Kami meminta Bupati Keerom dan BPBD Kabupaten Keerom segera melaksanakan putusan pengadilan dan membayar hak klien kami. Pekerjaan selesai 100 persen sesuai kontrak, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran,” tegasnya.
Yuliyanto, yang juga Direktur LBH Papua Justice & Peace, menambahkan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk permohonan eksekusi putusan, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi,” kata Yuliyanto.(Rilis)



