Kilaspapua, Jayapura- Tim penyidik Kejaksaan Negeri,(Kejari) Jayapura resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2019 yang dilakukan oleh CV IPP menjadi penyidikan. Hal itu berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor print- 01/R.1.10/Fd.1/06/2013 Tanggal 13 Juni 2022.
Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya didampingi Kasi Pidsus, Marvie De Queljoe dalam Press Conference diaula Kejari Jayapura mengatakan, Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut hingga akhirnya penyidik resmikan menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan pada tanggal 16 Juni 2022.
“ Itu juga berdasarkan alat-alat bukti diperoleh dilapangan telah diperoleh cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi statusnya sudah tahap penyidikan,” katanya, Jumat (17/6/2022).
Untuk sumber dana, Kajari membeberkan dari APBD Kabupaten Mamberamo Raya dengan nilai kontrak Rp 5,7 Milliar lebih namun yang dicairkan senilai Rp 3,5 Millar.
“ Jadi tidak semua dana itu dicairkan sebab yang dicairkan hanya berbobot 70 % dari nilai kontrak namun setelah dilakukan penyelidikan, pengumpulan keterangan bahkan sampai kepada Ondospot ke lapangan ditemukan bahwa, pekerjaan tidak dilakukan sementara uangnya diambil,” bebernya.
Jumlah saksi, Kajari mengungkapkan, sekitar 10 orang sudah menjalani pemeriksaan baik diperiksa disini maupun pada saat tim turun ke lapangan.
“ Tersangka belum ada yang ditetapkan, sebab ini masih tahap meminta keterangan dengan kasusnya dinaikkan ketingkat ke penyidikan. Ditahap inilah akan dicari siapa tersangkanya,” ungkapnya.
Kajari menambahkan, setelah tahap penyidikan ini tidak terlalu lama lagi akan ditetapkan tersangkanya.
“Kita akan ekspos penetapan tersangkanya dan itu tidak akan lama waktunya,” tambahnya.(Redaksi)



