Kilaspapua, Sentani- Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita bernama, Nelci Yarisetouw yang terjadi disekitar pertigaan jalan Alternatif dekat Restoran Dapur Papua, Kampung Netar, Distrik Sentani Timur tanggal 19 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 wit berhasil diungkap penyidik Reskrim Polsek Sentani Timur. Terungkap hal itu, setelah Polisi berhasil menangkap pelakunya, YFH alias Oya (35).
Kapolsek Sentani Timur, Iptu Yohan Ongge didampingi Wakapolsek, Iptu Iwan dalam Press Conference diaula Mapolsek Sentani Timur mengatakan, Pelaku ditangkap Rabu kemarin tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 wit disekitar Telaga maya.
“ Sempat melarikan diri dengan cara menceburkan diri diri ke Danau kemudian kabur menuju gunung namun turun kembali didepan rumah makan Yougwa dan berlari kea rah Telaga Maya. Dari informasi itulah, anggota dibantu warga langsung menangkap pelaku,” katanya, Jumat (24/6/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, terang Kapolsek pembunuhan tersebut bermula saat pelaku bersama temannya dalam pengaruh miras usai mengkonsumsi didekat Kantor Sar mengemudi kendaraannya ke Pasar Lama Sentani. Dilokasi itu, Pelaku bertemu korban yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan.
“ Pelaku langsung menghampiri korban setelah terjadi komunikasi. Saat itu pelaku bilang mau beli minuman, korban tertarik sehingga korban diajak minum kemudian berboncengan 3 menuju lokasi kejadian,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, dilokasi Pelaku mengkonsumsi miras. Bersamaan dengan itu korban sempat minta kepada pelaku agar diantarkan kembali ke Pasar namun dalam pengaruh miras dan korban didalam genggamannya dia menolak sehingga terjadi pertengkaran.
“ Pelaku nekat menikam korban dibagian punggung belakang dengan badik yang dibawanya didalam tas namun karena korban masih hidup, sehingga pelaku kembali menikam dibagian paha sebelah kanan dan kiri sebanyak 20 kali lalu korban lemas dan terkapar. Melihat itu, pelaku membuka buka baju korban sampai dalam keadaan bugil,” ujarnya.
Aksi pelaku berlanjut, Kata Kapolsek dengan meremas payudara korban dan menusuk kemaluan korban dengan 3 jarinya.
“ Belum puas, Pelaku lantas mengambil batu lalu dipaksa dimasukkan kedalam kemaluan korban yang menyebabkan korban menjerit sehingga pelaku mengambil kayu lalu memukul korban berulang kali sampai korban meninggal dunia. Setelah itu baru pelaku meninggalkan korban dan melarikan menuju Telaga Maya,”ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 338 KHUP dengan ancaman penjara 12 tahun subsider pasal 351 ayat 3 KHUP ancaman penjara selama 7 tahun subsider pasal 290 ayat 1 KHUP ancaman penjara selama 7 tahun,” tutupnya.(Redaksi)



