Kejari Jayapura Jual Barang Sitaan Sepeda Motor, Tersisa 20 Unit Lagi

oleh -1,084 views
oleh
Penjualan barang sitaan sepeda motor oleh Kejari Jayapura.(Foto. Kasi BB Kejari Jayapura)

Kilaspapua, Jayapura- Dari 50 unit sepeda motor penjualan langsung barang sitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri,(Kejari) Jayapura masih tersisa 20 unit.

“ Jadi total seluruhnya berjumlah 50 unit sepeda motor berbagai merk namun yang berhasil terjual tadi berjumlah 30 unit sementara tersisa 20 unit lagi. Masyarakat yang berminat bisa datang besok hari, Kamis red (15/9/2022) Ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” kata Kepala Kasi BB Kejaksaan Negeri Jayapura, Hasrul saat dihubungi, Rabu (14/9/2022).

Hasrul menjelaskan, barang sitaan itu dijual setelah memiliki putusan inkrah dari berbagai kasus, salah satu kasus curanmor.

“ Paling lama tahun 2007 yang hanya berada dilingkup wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jayapura. Makanya sepeda motor tersebut dalam keadaan kondisi rusak berat sebab bertahun-tahun tak diurus,” jelasnya.

Untuk harga, Ia membeberkan, bervarisi namun paling rendah dihargai Rp 500.000 sedangkan paling tinggi sekitar Rp 800.000.

“ Sepeda motor yang terjual akan kita buatkan surat penetapan untuk digunakan mengurus surat-surat kendaraannya yakni, STNK dan bukan BPKP ,” bebernya.(Redaksi)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *