Kejati Papua Tahan 2 Tersangka Korupsi, Ini kasus dan perannya

oleh -727 views
oleh

Kilaspapua, Jayapura- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua menahan 2 tersangka korupsi yang ditangani. Ke-2 tersangka tersebut berinisial, TK dan YPF.

Kajati Papua, Nikolaus kondomo,SH,MH mengatakan, Untuk tersangka TK berperan sebagai PPK dalam dugaan tindak pidana korupsi Senilai Milyaran Rupiah di Proyek Pembangunan jaringan listrik di Kabupaten Pegunungan Bintang yang bersumber anggaran dari dana Anggaran Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2018 silam.

” Sedangkan tersangka YPF berperan sebagai orang yang menandatangi 47 perjanjian kredit dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi senilai Rp 188 M pada Bank Papua Cabang Enarotali Tahun 2016- 2017 ,” ucapnya, Kamis (28/7/2022).

Sementara itu, Aspidsus Kejati Papua, Irwanuddin Tajuddin,SH,MH mengungkapkan,2 tersangka yang itu akan menjalani masa tahanan di Rutan Abe selama 20 hari dan jika diperlukan akan diperpanjang lagi selama 40 hari,”ungkapnya.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Jusak E. Ayomi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua akan terus melakukan pengembangan dari perkara ini.

” Kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut. Maka itu, saya mengapresiasi kinerja tim penyidik Kejati Papua yang bekerja dengan militan dalam mengungkap kasus korupsi,” tutupnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *