Kontraktor CV Marsela Dua Serangkai Ajukan Permohonan Eksekusi Pembayaran Utang, Kuasa Hukum : PN Wamena Diminta Bertindak Tegas !

oleh -446 views
Metu Iksomon SH bersama Max Mallu, SH sari dari Kantor Yuliyanto, SH,MH & Associates mengajukan permohonan eksekusi pembayaran utang ke PN Wamena.(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Wamena – Kontraktor CV. Marsela Dua Serangkai resmi mengajukan permohonan eksekusi pembayaran hutang ke Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Jumat (5/12/2025).

Langkah ini ditempuh karena Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama lebih dari satu tahun.

Permohonan eksekusi tersebut disampaikan langsung oleh Metu Iksomon, SH dan Max Mallu, SH, dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates terhadap Bupati Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah.

Putusan Inkracht Namun Pembayaran Tidak Dipenuhi

Dasar permohonan eksekusi ini mengacu pada: Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 41/PDT/2024/PT JAP tanggal 2 September 2024, junctoP utusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Wmn tanggal 4 Juli 2024

Dalam perkara gugatan wanprestasi tersebut, pengadilan mewajibkan Pemkab Mamberamo Tengah membayar hutang sebesar Rp 634.480.000 kepada CV Marsela Dua Serangkai. Putusan ini telah inkracht sejak 8 Oktober 2024, namun hingga kini belum dijalankan oleh pihak pemerintah daerah.

CV Marsela berharap langkah eksekusi ini mendorong Pemda memenuhi kewajiban sesuai Kontrak Nomor 602/119/KONT/K-DAK/PKPO/IX/2010, yang disepakati 15 tahun lalu.

Eksekusi Jadi Pilihan

Kuasa hukum CV Marsela Dua Serangkai, Yuliyanto, mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif.

“Prinsipal sudah berusaha eksekusi kekeluargaan melalui Sekda Pemkab Mamberamo Tengah, namun tidak ada hasil sejak putusan inkracht 8 Oktober 2024 hingga saat ini yang berarti sudah satu tahun lebih,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu, ditambah tidak ada itikad baik dari pihak Pemda, maka langkah eksekusi menjadi satu-satunya upaya hukum yang wajib ditempuh.

Pengadilan Diminta Bertindak Tegas

Yuliyanto meminta PN Wamena tegas melaksanakan amar putusan.

“Selaku kuasa hukum CV Marsela Dua Serangkai, saya meminta ketegasan dari Pengadilan Negeri Wamena untuk melakukan upaya paksa atau eksekusi pembayaran sesuai amar putusan,” tegasnya.

Ia juga menilai sikap Bupati Mamberamo Tengah yang tidak menjalankan putusan merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum.

“Bupati harus memenuhi putusan pengadilan dan wajib membayarnya. Sebenarnya putusan ini cukup ringan, karena dalam kontrak jika kontraktor terlambat bayar ada denda per hari. Namun ini sudah bertahun-tahun.

Bupati harus bijak untuk segera membayar. Ini bukan melekat pada individunya, tetapi pada jabatan bupati,” tandasnya.

Selain itu, Dia meminta Kejaksaan melihat persoalan ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi. Ini fakta hukum yang tidak terbantahkan,” tutupnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *