Memasuki sidang kedua Praperadilan Yermias Bisai, Kuasa Hukum bacakan Replik

oleh -2,917 views
oleh
Kuasa Hukum Yermias Bisai saat membacakan Replik dalam persidangan.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Waropen – Sidang praperadilan atas penetapan tersangka  Bupati Waropen Yermias Bisai oleh Kejaksaan Tinggi Papua kembali di gelar di pengadilan Serui, Selasa (9/2/2021).

Pada persidangan kedua ini kuasa hukum pemohon menyampaikan replik atas jawaban dari termohon (Kejati-red) yang sebelumnya menyampaikan bahwa pengadilan Negeri Serui tidak mempunyai kompetensi relatif untuk menggelar sedang praperadilan ini, sedangkan pihak termohon tidak ada menyampaikan duplik atas jawaban dari pemohon sehingga termohon tetap pada pendapat sebelumnya.

“Saya menyampaikan bahwa pengadilan Negeri Serui berwenang dalam melakukan praperadilan ini, karena lebih efisien dan posisi termohon ada di Papua dan pengadilan Negeri Serui ini merupakan wilayah hukumnya termohon, jadi tidak ada masalah,” ungkap kuasa hukum Yermias Bisai Patrice Rio Capella.

Mantan ketua umum Partai Nasdem ini pun menyebutkan, dalam pelaksanaan praperadilan tidak harus dilaksanakan di tempat kedudukan kejaksaan Tinggi, karena hal tersebut pernah dilaksanakan di Papua Barat.

“ Yang cases nya seperti ini pernah terjadi di Sorong , Jadi menurut saya perdebatannya tidak disitu tetapi kita akan menyampaikan dalil-dalil terkait tidak sahnya penetapan tersangka Bapati Waropen Yermias Bisai,” ujarnya.

Lantas dalam pokok perkaranya, Capello Menyebutkan pentersangkaan Yermias Bisai oleh Kejati Papua dilakukan di saat mengikuti proses Pilkada tahun 2020 lalu.

“Itu bertentangan dengan isu siaga satu yang menyatakan tidak ada penyidikan dan penyelidikan calon tersangka sampai berakhir Pilkada hingga pelantikan,” ucapnya.

Menurutnya, fakta pentersangkaan Yermias Bisai bersamaan dengan proses rangkaian pilkada yang buktikan dengan Jadwal PKPU. “Besok akan kami sampaikan bukti-bukti seperti PKPU yang menyusun jadwal Pilkada,” kata Capella.

Lanjutnya bahwa, apa yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Papua merupakan jadwal penetapan calon oleh KPU, padahal menurutnya proses pilkada tersebut dimulai dari pencalonan dari partai politik, yang selanjutnya di daftarkan ke KPU.

“Urusan mendaftarkan itu bukan urusan klien kami, yang menjadi urusan klien kami adalah sebagai calon dari partai politik, padahal sebelumnya klien kami sudah dicalonkan oleh Partai Bulan Bintang sebelum ditetapkan menjadi tersangka,” sebutnya.

Persidangan praperadilan ini pun akan kembali dilanjutkan pada hari Rabu, 10/2/2021 besok dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan bukti surat oleh Hakim tunggal PN Serui. (Rich)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *