Kilaspapua, Jayapura- Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan Sriwati dirumahnya, Argapura Bawah tepatnya depan hotel Relat, Distrik Jayapura Selatan, Jumat (9/7/2022).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat menggelar Press Conference mengatakan, Terungkap kasus tersebut setelah pelakunya berhasi ditangkap.
“ Indentitas pelaku baru diketahui akhir bulan Mei 2022 sehingga langsung dilakukan pencarian keberadaannya Kamis (8/7/2022) kemarin oleh Tim Resmob Numbay dan pelakunya berinisial KK Alias Ano (22) ditangkap tepat di Jalan Raya Argapura, depan Kantor Pegadaian Argapura Distrik Jayapura Selatan. Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi namun Tim berhasil membekuknya,” ucapnya.
Lebih lanjut kata, Kapolresta bahwa, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, KK mengakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan perbuatan bejat tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.
“Saat malam kejadian, KK mengakui bahwa dirinya saat sudah dalam pengaruh minuman keras kemudian muncul niat untuk melakukan pencurian di rumah korban, apalagi pelaku tahu bahwa korban hanya tinggal sendirian dan tepat waktu sekitar jam 2 dini hari dengan cuaca hujan deras pelaku memaksa masuk kedalam rumah korban melalui jendela kamar milik korban dengan menggunakan besi,” ujarnya.
Kembali Kapolresta menjelaskan, setelah berhasil masuk didalam kamar korban, pelaku mendapatkan perlawanan dari korban sehingga pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan besi secara berulang kali ke bagian tubuh korban hingga meninggal dunia karena kehabisan darah,” ucap Kapolresta.
Tak hanya sampai disitu, Kapolres menambahkan, pelaku kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa setelah itu mengambil barang berharga milik korban yakni anting-anting emas yang dikenakan.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan TKP. Kami sempat mengamankan pelaku sebelumnya, namun karena belum cukup bukti dan mengelak maka kami lepaskan, namun kini semua bukti sudah cukup dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut benar dilakukannya maka pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kapolresta menegaskan, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tegas Kapolresta.(Redaksi)




