Pemerintah Pusat diminta ungkap 10 kasus korupsi besar di Papua, LPRI Merauke : Bila tak mampu membuktikan seharusnya tidak diumumkan

oleh -333 views
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Merauke, Papua, Siprianus Muda.(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Jayapura- Pemerintah Pusat diminta agar segera mengungkap 10 kasus korupsi besar di Papua. Bila tak mampu membuktikannya, seharusnya tidak diumumkan.

Hal ini dikatakan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kabupaten Merauke, Papua, Siprianus Muda dalam release yang diterima Redaksi KILASPAPUA.COM, Sabtu (4/12/2021).

Mencuatnya kasus ini, Lanjutnya bermula ketika Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD pada pertengahan 2021 menyatakan bahwa, Pemerintah akan menindak kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Papua.

Mahfud mengatakan, ada sekitar 10 dugaan kasus penyalahgunaan dana negara yang telah teridentifikasi.

“Tapi sampai dengan saat ini, kita belum mendengar apakah pernyataan pemerintah itu benar-benar terbukti, makanya kami minta itu ditegasnya,” kata Siprianus Muda.

Masih katanya, penyampaian pemerintah tersebut ibarat sebuah janji bagi Papua yang mesti dijawab. Jika tidak, publik dapat saja menuding balik pemerintah bahwa telah terjadi sesuatu.

“Publik bisa berpikir, bisa saja ada permainan antara daerah dan Pusat, sehingga dugaan kasus korupsi itu mengendap,” katanya.

Makanya, pernyataan Menteri Koordinator Polhukam, yang mewakili Presiden Joko Widodo, seharusnya tidak diumumkan bila tidak mampu membuktikannya.

“Ini sudah enam bulan semenjak Menko Polhukam membukanya ke publik, seluruh Papua lagi menunggu saat ini,” ucapnya.

Oleh sebab itulah, LPRI Merauke mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti dugaan korupsi dana Otonomi Khusus,(Otsus) di Papua.

“Ini soal lama, ada di depan mata, kami minta KPK telusuri ini,” pintanya.

Sekedar diketahui, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri pernah membeberkan temuan BPK terkait dugaan korupsi dana Otsus Papua. Hal itu diungkapkan dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tahun 2021 pada Februari lalu. Dari hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat pemborosan dan ketidakefektifan dalam penggunaan anggaran. Selain itu, ada mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah fasilitas-fasilitas umum di Papua. Terdapat juga pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp9,67 miliar, serta penyelewengan dana lainnya sebesar lebih dari Rp1,8 triliun. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *