Kilaspapua, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menyita 385 botol dan kaleng minuman keras (miras) ilegal dalam kegiatan rutin penertiban terhadap peredaran minuman keras yang dipimpin, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Valentino Pardede, S.T.K., S.I.K. didampingi Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Iptu Aswan Syarif beserta anggota Opsnal, Sabtu (7/3/2026).
Tim lebih dahulu melaksanakan konsolidasi di Ruangan Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota guna menyamakan persepsi terkait sasaran penertiban terhadap penjual miras ilegal yang kerap dikenal masyarakat dengan istilah “ada-ada sayang”.
Diawali di wilayah Distrik Heram, seorang penjual miras illegal, WT ( 30) diamankan dengan barang bukti 171 botol dan kaleng miras iIegal berbagai merek. Selain itu, seorang pria berinisial FA (43) di depan Kampus UT Perumnas 1 Distrik Heram juga diamankan. Hasilnya diamankan barang bukti 167 botol dan kaleng miras iIegal berbagai jenis.
Dari kedua lokasi itu, total barang bukti minuman keras ilegal yang berhasil diamankan berjumlah 385 botol dan kaleng.
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah tegas Kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat dan intens dilakukan, terlebih saat ini merupakan bulan puasa yang sudah diatur oleh Pemerintah terkait waktu penjualannya.
“Penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang terus kami lakukan guna menekan peredaran minuman keras ilegal di Kota Jayapura. Miras seringkali menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal seperti penganiayaan, perkelahian maupun gangguan ketertiban lainnya, apalagi ini merupakan bulan suci bagi saudara kita yang beragama muslim, sesuai peraturan Pemerintah Kota Jayapura, ada waktu yang ditentukan untuk penjualannya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap para pelaku penjual miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, dan juga bagi mereka yang memiliki izin namun tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan penindakan terhadap siapapun yang kedapatan menjual maupun mengedarkan miras ilegal,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pemberkasan perkara untuk selanjutnya diproses hingga tahap persidangan.
Sementara, Kapolresta Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen menyampaikan apresiasi kinerja Sat Resnarkoba yang terus aktif melakukan penertiban terhadap peredaran miras ilegal.
“Polresta Jayapura Kota akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal karena miras tentunya sangat berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya,” tutupnya.(Rilis)



