Reskrim Polres Jayapura Bongkar Pemalsuan Minyak Gosok Cap Tawon Siap Edar, Barang Buktinya 928 Botol  

oleh -2,025 views
Kasatreskim Polres Jayapura didampingi Kasihumas menunjukkan barang bukti minyak gosong cap tawon palsu yang berhasil dibongkar dengan menghadirkan tersangka pada Press Conference

Kilaspapua, Sentani – Satuan reserse kriminal,(Reskrim) Polres Jayapura berhasil  membongkar pemalsuan minyak gosok cap tawon siap edar, dengan barang bukti berjumlah 928 botol yang terdiri dari, ukuran 20 Ml berjumlah 94 botol, ukuran 30 Ml berjumlah 240 botol, ukuran 60 Ml berjumlah 258 botol, ukuran 90 Ml berjumlah 336 botol.

Kasatreskim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, SH, MH didampingi Kasihumas Polres Jayapura, Iptu Priyono pada Press Conference di Obhe Polres Jayapura mengatakan, minyak tawon palsu ini sudah beredar disejumlah toko diwilayah Sentani, TKP nya disalah satu toko di Sentani dengan tersangka AH alias Haris ,” katanya, Senin (22/9/2025).

Soal modus, Kasatreskrim menjelaskan, ingin mendapatkan keuntungan. Dimana, dari 1 kali produksi tersangka mampu menghasilkan 2.000 botol sampai dengan 5.000 botol dan keuntungan yang didapat setiap 1 kali produksi sekitar Rp 5 juta hingga 10 juta.

“ Jadi, tersangka AH ini sudah menjalankan bisnis seperti ini sejak tahun 2019 berawal saat di Manokwari kemudian pindah ke Jayapura tahun 2021 hingga sekarang ,” jelasnya.

Kasatreskrim mengungkapkan, dalam menjalankan bisnisnya, tersangka memesan botol kosong dan penutup botol dari seseorang yang berada di Makasar sedangkan untuk kertas karton label botol segel plastik tutup botol, kertas keterangan pemakaian kertas pembungkus botol, hologram PT. Tawon Jaya Makasar Indonesia dan segel kertas pembungkus botol dipesan dari seseorang yang dikirimkan dari Jakarta.

“ Tersangka mengolah minyak tawon palsu di rumah kosnya berada di Kali Acai, Abepura  dengan menggunakan bahan-bahan berupa, minyak goreng, merk minyak kita, pewarna minyak(warna merah dan hijau), kayu manis, minyak GPU, minyak telon My Baby, minyak kayu putih cap lang, dan menthol kristal ,” ungkapnya.

Maka itulah, mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AH mendekam disel Mapolres Jayapura dengan dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf d dan huruf e UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Untuk pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 5 Milliar atau pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 2 Milliar ,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Jayapura saat menunjukkan perbedaan minyak gosok asi dan palsu.

Perbedaan Asli Dan Palsu

Kasatreskrim menyebutkan, secara kasat mata bisa dilihat dari botol kemasan yang tertera lambang cap tawon sedangkan palsu tidak tertera. Sementara untuk warna, yang asli agak  gelap kemudian palsu terang.

“ Yang asli ukuran botol kecil dihargai Rp 21.000 sedangkan palsu dihargai Rp 12.500. Jadi terlihat sekali perbedaan harganya antara asli dengan palsu ,” sebutnya.(Redaksi)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *