Satgas Damai Cartenz Serahkan Dua Oknum Jual Beli Amunisi Ke Pihak Kejaksaan

oleh -466 views
Proses penyerahan 2 oknum tersangka jual beli amunisi ke pihak kejaksaan atau tahap II setelah berkasnya dinyatakan P-21 atau lengkap.(Foto. Humas damai Cartenz)

Kilaspapua, Jayapura – 2 Oknum tersangka kasus jual beli amunisi ke KKB diserahkan ke pihak kejaksaan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan atau tahap II, Senin (7/7/2025). Penyerahan itu dilakukan menindak lanjuti berkas yang telah dinyatakan P-21 atau lengkap dipimpin Kanit Investigasi, AKP J. Limbong, S.H.

Dua tersangka tersebut yakni, La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam. Keduanya merupakan oknum yang terlibat dalam kasus transaksi amunisi ilegal yang dilakukan di wilayah Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Sebelumnya, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Papua.

Tim bersama para tersangka diberangkatkan dari Bandara Sentani menuju Bandara Wamena menggunakan penerbangan komersial. Rombongan tiba dengan selamat di Wamena pada pukul 14.57 WIT.

Setibanya di Wamena, dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Wamena. Seluruh proses berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat oleh aparat keamanan.

Kedua tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengatakan, Polri akan tetap profesional dan konsisten dalam menegakkan hukum.

“Kami tegaskan bahwa Polri akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapapun, termasuk anggota sendiri, jika terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sementara, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa kedua tersangka merupakan oknum dari anggota Polri.

“Pelaku adalah oknum anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip dan integritas institusi. Kami pastikan akan menindaklanjuti secara serius dan tegas siapa pun yang terlibat dan berseberangan dengan kepentingan NKRI,” imbuhnya.

Penyerahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan penyidikan dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh oknum internal.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *