Kilaspapua, Jayapura- Ketua Komite Nasional Papua Barat,(KNPB) Merauke, EKM (38) terpaksa harus berurusan dengan polisi, setelah ditangkap Tim gabungan Satgas Nemangkawi dan Polres Merauke akibat menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA di Media Sosial,(Medsos) dengan akun atas nama, Manuel Metemko, Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 22.35 wit) di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.
Berdasarkan data, sekitar pukul 22.35 WIT, Tim gabungan menangkap pemilik akun Facebook Manuel Metemko atas nama EKM (38) pada saat itu terduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua. Selanjutnya Tim gabungan mengamankan pelaku ke Mapolres Merauke untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Pelaku diketahui merupakan Ketua KNPB Merauke.
Menurut, Kabidhumas bahwa, beberapa postingan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan caption ‘Foto : Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB , Kamis (03/06/2021)’.
Lalu, ‘Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?’, Kamis (10/6/2021).
Kabid Humas menambahkan masih banyak lagi postingan yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, aparat melakukan penegakan hukum terhadap pemilik akun Facebook tersebut.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, Masyarakat ingin hidup damai. Mari kita bersama-sama menjaga kamtibmas di Tanah Papua ini agar tetap aman dan damai.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008,” tutupnya.