7 Tahun Jadi Buronan, Tim Kejari Yapen Ringkus Terpidana Korupsi di Waropen

oleh -2.576 views
Terpidana korupsi (pakai baju tahanan) saat diamankan tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.(Foto.Rich)

Kilaspapua, Yapen- Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen berhasil meringkus terpidana korupsi yang buron selama 7 tahun atas nama Hein Ayomi, Sabtu (30/9/2023) malam sekitar, pukul 20.30 WIT. Terpidana berhasil ditangkap oleh tim Eksekutor jaksa dipimpin, Jaksa Martin, SH dari Pidsus dan Jaksa Yuda, SH dari Intel bersama tim dari Kepolisian.

Kepala kejaksaan Kepulauan Yapen Hendry Marulitua, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu malam, membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu terpidana korupsi tahun anggaran 2016 lalu atas nama Hein Ayomi.

“Benar malam ini ada penangkapan salah seorang terpidana korupsi di Waropen atas nama Hein Ayomi,” kata Kajari Yapen.

Kajari menyampaikan, bahwa terpidana tersebut ditangkap oleh tim Kejaksaan saat berada di kediamannya di Waropen. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kabupaten kepulauan menuju Kantor Kejaksaan menggunakan speed boat.

“Tim kita sudah berhasil mengamankan terpidana itu, dan malam ini langsung kita perintahkan dibawa ke kantor Kejaksaan,” ungkapnya

Dengan upaya penangkapan ini, Kajari meminta kepada terpidana korupsi lainya yang masih tahap pengejaran agar segera menyerahkan diri.

” Kita memintakan kepada terpidana korupsi yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap agar segera menyerahkan diri, karena upaya pengejaran akan terus kita lakukan,” tandasnya.

Sekedar diketahui, terpidana ditangkap setelah melakukan korupsi pada kegiatan pengelolaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2013 Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waropen hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.264.722.714,58 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP 16 Juni 2015. (Rich)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *