Kilaspapua, Waropen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen melangsungkan sidang paripurna istimewa pelantikan dua orang anggota pengganti antar waktu (PAW). Sidang yang di pimpin Ketua sementara DPRD Waropen Leonard Repasi, SE didampingi Wakil Ketua Sementara Gasper Ifan Imbiri, SE dan para anggota DPRD kabupaten Waropen, turut hadir Bupati Waropen Yermias Bisai, SH, Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi, SE, ketua Pengadilan Negeri Serui Ronald Massang, SH, MH, Kapolres Waropen AKBP Suhadak, Sekda Waropen, para Kepala OPD, dan para pimpinan dan pengurus partai politik dan para tamu undangan lainnya, bertempat digedung sidang dewan setempat, Senin (3/5/2021)
Dua anggota PAW tersebut adalah Wempy Y Koridama, Sip dari Partai PKS menggantikan Olen Ostal Daimboa yang mengundurkan diri maju sebagai Calon Bupati Waropen Tahun 2020 dan Alberthy Buinei, AMd, dari Partai Hanura Lamek Maniagasi yang juga maju sebagai calon Wakil Bupati Waropen tahun 2020 yan lalu.
Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Serui Ronald Massang, SH, MH
Dalam sambutan Bupati Waropen Yermias Bisai menyampaikan selamat kepada kedua anggota PAW yang baru dilantik dalam mengemban tugas sebagai wakil rakyat. Setelah adanya pelantikan ini kedua anggota dewan diharapkan dapat secepatnya beraptasi dan bekerja sama serta mengisi guna mewujudkan kesejatraan masyarakat Woropen. Kemudian bupati juga mengemukakan terkait kedudukan Perintah dan DPRD yang sejajar dalam pemerintahan yang mempunyai fungsi masing-masing untuk itu, kedua lembaga ini diharapkan agar selalu membangun hubungan kerja yang sinergi tampa mendominasi.
“Bahwa pemerintah daerah adalah Bupati, Wakil Bupati dan DPRD yang berada posisi sejajar sebagai mitra kerja, untuk itu sebagai tugas pokok saudara anggota DPRD pada bidang legislasi untuk menyusun regulasi daerah yang berkualitas melalui jaring aspirasi masyarakat maupun pada saat masa reses, kemudian bidang bajeting pada proses penyusunan anggaran hendaklah melalui kaidah seperti tahapan yang ada dalam musrembang agar bisa memformulasikan melalui proses politik untuk menghasilkan program dalam APBD, bidang pengawasan hendaklah pengawasan memegang teguh etika politik visi dan misi polik sehingga mengawasi jalannya pemerintahan selalu berpedoman pada undang undang – undang yang berlaku,” ungkapnya.
“Ini lah beberapa harapan kami pada saudara yang berkenan sebagai funsi dewan semoga kerjasama yang haronis yang sudah berjalan semoga kita pertahankan dan kita tingkatkan dimasa-masa mendatang,” lanjunya berharap.
Sementara itu, Ketua DPRD Sementara kabupaten Waropen, Leonard Repasi, SE mengungkapkan bahwa sebagai anggota dewan yang baru, perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
“bahwa semua anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan hak serta kewajiban memiliki hak yang sama di lembaga DPRD. Oleh karena itu, pentingnya saling menghargai, saling mengisi dan saling mengingatkan. Alhasil, pelaksanaan tugas dan tanggungjawab kita kepada masyarakat Waropen akan berhasil,” Ucapnya. (Rich)