Kasus Pencurian di SMP Islam At Taqwa Waropen, 2 Pelaku Diringkus Polisi

oleh -1,010 views
oleh
Foto ilustrasi aksi pencurian.

Kilaspapua, Waropen – Personel Satuan Reskrim Polres Waropen berhasil meringkus 2 Pelaku Tindak Pidana Pencurian Chromebook di SMP Islam At Taqwa Urfas, Kamis (11/05/2023).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Reskrim Ipda. Sutomo, S.I.P., mengungkapkan pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari laporan polisi atas dugaan pencurian 15 unit Chromebook merek Zyrex milik SMP Islam At Taqwa.

Kedua pelaku yakni berinisial GR dan DMF berstatus masih pelajar. Kini keduanya pun telah ditahan di Mapolres Waropen untuk dilakukan proses selanjutnya.

Kasat Reskrim Ipda. Sutomo menerangkan, bahwa dari 15 unit chromebook yang digondol pelaku, hanya 5 unit berhasil dibawa pulang, 4 unit terjual, sisa 1 unit diamankan sebagai barang bukti. Sedangkan 10 unit barang curian lainnya pelaku menyembunyikan di belakang sekolah. Barang tersebut pun berhasil ditemukan setelah personil satuan Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Dengan tertangkap kedua pelaku pencurian tersebut, Ipda. Sutomo mengemukakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap keberadaan 4 unit Chromebook yang telah dijual pelaku.

“Dengan tertangkap kedua pelaku ini, kami dari Penyidik Satuan Reskrim Polres Waropen, akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan 4 Unit Chromebook yang telah kedua pelaku jual dengan harga miring,” tandasnya. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *