Kilaspapua, Waropen – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Waropen memusnakan surat suara sisa dan rusak sebanyak 158 surat suara, Rabu (9/12/2020)
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar disaksikan langsung Kapolres Waropen AKBP Suhadak, Devisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang, SH, MH Komisioner Bagian Hukum Bawaslu Waropen Nikolas Imbiri dan Komisioner Bagian Hukum KPU Waropen Daud Benamen.

Pemusnahan surat suara ini dikatakan Amandus Situmorang selaku Korwil Pengawasan untuk wilayah Waropen merupakan suatu ketentua yang harus dilakukan sesuai dengan peraturan KPU tahun 2020.
“Sesuai ketentuan pemusnahan ini wajib dilakukan, dan ini dilakukan disemua daerah penyelenggara pilkada,” Ucap Amandus.
Adapun surat suara yang musnakan terdari dari 121 lembar suarat suara rusak dan 37 lembar surat suara sisa. (Rich)