Kilaspapua, Waropen – Dinyatakan Tahap II, Penyidik Sat Res Narkoba Polres Waropen Serahkan Tersangka Nikodemus Faisei alias NF beserta Barang Bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Kep. Yapen di Serui, Selasa (09/08/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Arip Marianto, S.E., M.M., saat dikonfirmasi via telepon.
“Hari ini kami bersama dengan Penyidik Sat Res Narkoba Polres Waropen telah menyerahkan Tersangka NF dan Barang Bukti tindak Pidana Penjualan dan atau Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja seberat 24,9 Gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/68/VI/2022/SPKT/Res Waropen tanggal 14 Juni 2022.” terang Kasat Narkoba AKP Arif Mardianto.
“Untuk ancaman hukumannya sesuai Pasal 114 Ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- dan atau Pasal 111 Ayat 1 yaitu pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp . 800.000.000,- dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,-.” ucapnya.
Arip menambahkan bahwa dengan dilaksanakannya Tahap II ini, adalah wujud nyata komitmen Polres Waropen dalam hal pemberantasan tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba di Kab. Waropen, guna menciptakan Waropen yang bebas dari narkoba.
“Kami juga mengajak dan menghimbau agar masyarakat di Kab. Waropen dapat bersama-sama berperan aktif dengan Polres Waropen dalam hal pemberantasan narkoba.” tandasnya. (Rich)



