Tim Kejari Yapen eksekusi satu unit excavator dan dua unit mobil damtruk milik terpidana kasus korupsi  

oleh -2,184 views
oleh
Kasi Pidsus Kejari Yapen Dicky Martin Saputra ketika memeriksa excavator milik terpidana kasus korupsi SS di SP VI Waropen. (Foto. Rich)

Kilaspapua, Waropen – Tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen mengeksekusi barang rampasan sesuai putusan nomor 13/PITSUS/2018/PN Jayapura dalam perkara korupsi yang terjadi di kabupaten waropen tahun 2018, Kamis (14/4/2022).

Kajari Kepulauan Yapen, Hendry Marulitua melalui Kasi Pitsus Dicky Martin Saputra menyebutkan, tersangka adalah seorang kontraktor berinisial SS seorang kontraktor yang telah dijatuhi hukuman tetap oleh PN Jayapura.

“Dalam putusan tersebut ada barang bukti yang di rampas yaitu satu unit excavator dan dua unit mobil damtruk, makanya tujuan kami datang kesini adalah untuk mengeksekusi barang tersebut,” ungkap Dicky.

Hasil rampasan tersebut, kata Dicky akan di lelang oleh negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Setelah kita eksekusi akan kita lakukan pelelangan untuk pemulangan pemulihan uang negara,” ucapnya.

Untuk diketahui kasus korupsi tersebut ditangani oleh Polres Waropen tahun 2017, P21 tahun 2018 sekaligus tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti). Perkara tindak pidana korupsi ini merupakan kegiatan penimbunan halaman belakang kantor DPRD Kabupaten Waropen tahun anggaran (TA) 2016 di Dinas PU dengan  TA. 2017 pada Sekretariat DPRD Waropen. (Rich)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *