12 Bulan target revisi RTRW Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028 

oleh -639 views
Wabup Jayapura saat memimpin rapat kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028 diaula lantai II Kantor Bupati Jayapura.( Foto. RZR)

Kilaspapua, Sentani – Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro membuka kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028 di Aula Lt.2 Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, Gunung Merah Sentani, Kamis (14/4/2022).

Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:  PK.01/148-200/III/2022  tentang Rekomendasi atas Peninjauan Kembali dan Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028, sehingga dilakukan revisi kembali RTRW Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro mengatakan kegiatan ini untuk menyelaraskan penyelenggaraan penataan ruang sesuai Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

“Pemerinntah Kabupaten Jayapura menargertkan penyusunan RTRW ini dapat diselenggarakan dalam jangka waktu 12 bulan dari 18 bulan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dalam penataan ruang yang berlaku,” katanya.

Hal ini, kata Bupati, tentunya tidak terlepas dari peran serta perangkat daerah, stake holder, swasta dan masyarakat hukum adat dan seluruh lapisan masyarakat.

“Untuk itu saya berharap penyusunan revisi RTRW ini dapat dipedomani dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Jayapura berbasis mitigasi rencana ekonomi hijau berkearifan lokal,” tambahnya.

Untuk itu kepada kapada Tim Ahli, Bupati berharap dapat mengidentifikasikan seluruh kegiatan dan merumuskan dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Jayapura.

Pemerintah Kabupaten Jayapura sesuai dengan visi misi Bupati Jayapura telah menargetkan pula pemetaan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Jayapura sejak tahun 2019, untuk itu diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan ini sebagai awal dalam rangka menselaraskan peta RTRW dan peta masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Jayapura sehingga nilai-nilai kearifan lokal dan pengakuan suatu lahan dalam suatu zonasi atau kawasan dapat terakomodir.

Selain itu dengan ditetapkannya Sentani sebagai daerah rawan bencana permanen maka pemilihan daerah lain sebagai kawasan strategis baru perlu mendapat perhatian diantaranya Kawasan Bandara Sentani, Kawasan Pelabuhan Depapre, Kawasan Industri Bonggrang, Kawasan Kota Baru Sentani, Kawasan Agropolitan Grime, serta kawasan Ekonomi Baru Yapsi dan Kawasan Segitiga Emas Airu,”ungkapnya.

Lebih lanjut Bupati berharap, kegiatan ini dapat disinegiskan antara dokumen kajian lingkungan hidup stategis Kabupaten Jayapura beserta dokumen RPJM Pemerintah Kabupaten Jayapura yang sedang disusun.

“Dalam penyusunan revisi RTRW ini disadari bahwa luas wilayah penganggaran kegiatan, fasilitas pendukung dan sumber daya manusia terkait pengelolaan data spasial masih sangat minim namun diharapkan hal itu tidak menjadi persoalan dalam penyusunan revisi RTRW,” harapnya.

Pada akhir sambutan Bupati Jayapura, Wabup Giri Wijayantoro tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah turut ambil bagian dan mendedikasikan tenaga dan waktu dalam menyusun revisi RTRW kali ini,”tutupnya. (RZR)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *