Kilaspapua, Jayapura- Danrem 172/PWY, Brigjen TNI Izak Pangemanan menegaskan bahwa, Oknum TNI berinisial PW berpangkat Prada, salah satu prajurit batalyon Infanteri Raider Khusus 751/VJS yang diamankan di Bandara Sentani tanggal 8 Juni 2022 yang diduga menyalahgunakan puluhan butir amunisi saat ini telah ditahan bahkan telah menjalani proses hukum.
“ Kita akan kenakan sangsi yang lebih berat dalam arti, tidak seimbang dari tuntunan bahkan terancam dipecat. Kita tidak akan tolererir, makanya proses hukum tetap berjalan tetapi tuntunan tidak akan sebanding dengan tuntunan sebab tidak dibenarkan seorang tentara melakukan seperti itu,” tegasnya kepada wartawan usai menyambut Kolonel Inf JO Sembiring sebagai warga Korem 172/PWY, Selasa (14/6/2022).
Menurut Danrem bahwa, Prada PW melakukan seperti itu hanya sebatas gagah-gagahan saja tidak ada maksud lain.
“ Amunisi itu tidak tahu dia kumpulkan-kumpulkan digudang kemudian dia bawa. Walaupun itu, niat untuk menjual sementara masih kita dalami,” ucapnya.(Redaksi)



