Diduga Mal Adminitrasi, Gubernur Papua akan laporkan penunjukan Sekda Papua sebagai Plh ke Presiden

oleh -361 views
Jubir Gubernur Papua saat memperlihatkan kondisi kesehatan Gubernur Papua yang semakin membaik setelah menjalani pengobatan disalah satu rumah sakit di Singapura.

Kilaspapua, Jayapura- Penunjukan, Sekda Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana harian,(Plh) Gubernur Papua terhitung pada tanggal 24 Juni 2021 oleh Mendagri akhirnya berbuntut panjang.

Gubernur Papua,Lukas Enembe melihat adanya indikasi mal adminitrasi yang terjadi, sebab penunjukan tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar sehingga dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan mal adminitrasi ini kepada Presiden Republik Indonesia.

Hal ini dikatakan Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, SH saat membacakan press releasenya dihadapan wartawan, Jumat (25/6/2021) di Main Hall Kantor Gubernur Papua.

Menurutnya, hingga saat ini ditegaskan bahwa, Bapak Lukas Enembe masih aktif sebagai kepala daerah Provinsi Papua sehingga berdasarkan surat Mendagri No.857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa,penyelenggaraan Pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua, namun praktiknya kemarin memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Bapak Lukas Enembe diacuhkan dan tidak digunakan,” ucapnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya dalam Radiogram Dirjen Otda Kemendagri, Drs Akmal Malik, MSi, sebagaimana surat Mendagri No 857/2590/SJ Tanggal 23 April 2021, dan memperhatikan surat Sekda Papua atas nama Gubernur Papua No 121/7136/Set tanggal 24 Juni 2021 hal Plh Gubernur Provinsi Papua. Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan  pemerintah dan pelayanan publik, dipandang perlu menugaskan Sekda Papua sebagai Plh Gubernur Papua, sebagaimana amanat Pasal 65 UU No 23 tahun 2014 dan Pasal 131 PP No 49 tahun 2008. Surat Nomor T.121.91/4124/Otda tersebut dengan klasifikasi  amat segera. Surat tembusan disampaikan kepada Menkopolhukam, Mendagri, Mensekneg, Seskab, Ketua DPR Papua, Ketua MRP. (Redaksi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *