Kilaspapua, Supiori- Pemerintah Kabupaten Supiori sudah sepatutnya berbangga, setelah untuk pertama sekali berhasil memperoleh predikat opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan,(BPK) dalam hal laporan keuangan Pemerintah daerah, apalagi ditengah Pandemi Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan penyerahan LHP kepada Bupati Supiori yang dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Papua, Senin (24/8/2020). Disaksikan, Wakil Ketua 1 DPRD Supiori, Dwi Satpawati Trikora Dewi.
Bupati Supiori, Drs. Jules Warikar,MM mengatakan bahwa predikat itu merupakan hasil kerja keras yang sangat memuaskan dan kiranya opini WTP tersebut, tentu akan dipertahankan untuk laporan keuangan ditahun-tahun berikutnya. Pasalnya, predikat itu merupakan WTP pertama yang diperoleh Kabupaten Supiori. Oleh sebab itu, ia berterima kasih kepada BPK yang telah melakukan pembinaan terhadap semua tahapan selama pemeriksan dilakukan.
“Dalam hal ini saya sangat berterima kasih kepada BPK, apalagi dalam pemeriksaan khususnya hal-hal yang terkait admnistasi serta materi, BPK memberikan pembinaan dan memberikan pelajaran baru bagi pemerintah. Terkait dengan catatan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, Bupati mengaku lebih terkait dengan Asset daerah, dan untuk selanjutnya catatan tersebut akan menjadi perhatian Pemerintah untuk ditindak lanjuti,”kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Paula Henry Simatupang mengatakan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan Negara dan Daerah, salah satu hal penting yang diatur adalah kewajiban Kepala Daerah menyusun dan menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Para Bupati dan Pimpinan DPRD yang hadir saat ini, karena atas kerjasamanya dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolahan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel. Apalagi pemeriksaan ini kita laksanakan dalam situasi penyebaran pandemi COVID-19,”Katanya dalam sambutan.
Selain itu, Opini yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan, yang disajikan dalam masing-lasing LKPD yang didasarkan kepada 4 kriteria.
Kriteria tersebut yakni kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintahan, Kecekupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengemdalian intern.
Oleh sebab itu, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Supiori, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Mimika telah sesuai dengan SAP berbasis akrual. Serta sudah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung kepada material. Bahkan, telah menyusun dan merancang sejumalh unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pematauan.
“BPK berharap agar seluruh Pemerintah Daerah melakukan sejumlah langkah-langka perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi kelemahan-kelemahan yang ada. Sehingga, penyajian laporan keuangan di masa mendatang semakin baik,”harapnya. (Dessy)