Di HUT RI Ke-80,  Kalapas Narkotika Doyo Sebut 427 Narapidana Terima Remisi Umum Dan 429 Narapidana Terima Remisi Dasawarsa

oleh -734 views
Kalapas Narkotika klas II Doyo Baru, Jimreves

Kilaspapua, Sentani – Kalapas Narkotika klas II Doyo Baru, Jimreves menyebutkan, dari 631 warga binaan narapidana lapas Narkotika doyo baru yang menerima remisi 17 Agustus 2025 atau RU (Remisi umum) berjumlah 427 orang terdiri dari remisi 1 bulan berjumlah 20 orang, 2 bulan berjumlah 73 orang, 3 bulan berjumlah 126 orang, 4 bulan berjumlah 122 orang, 5 bulan berjumlah 84 orang dan 6 bulan berjumlah 2 orang.

“ Yang tidak menerima remisi sebanyak 204 orang ,” sebutnya kepada wartawan saat ditemui dilapas narkotika usai upacara 17 agustus 2025 yang dipimpin oleh Bupati Jayapura, Minggu (17/8/2025).

Jimreves mengatakan, remisi yang diberikan hanya kepada narapidana sedangkan untuk tahanan tidak diberikan mengingat masih dalam proses penuntunan hingga pemeriksaan.

“ Jadi remisi 17 agustus khusus diberikan kepada narapidana yang telah divonis dan inkrah sehingga statusnya berubah jadi warga binaan atau narapidana ,” katanya.

Remisi Dasawarsa tahun 2025

Jimreves mengungkapkan, yang menerima remisi dasawarsa berjumlah 429 orang dengan rincian selama 3 bulan atau 90 hari. Sedangkan yang tidak dapat berjumlah 202 orang.

“ Selisih remisi RUU 1 dengan remisi dasawarsa berjumlah 2 orang sementara remisi bebas untuk tahun ini tidak ada atau disebut RUU 2 ,” ungkapnya.

Jimreves menjelaskan, remisi dasawarsa diberikan setelah dihitung 10 tahun. Jadi setiap 10 tahun diberikan remisi dasawarsa contohnya, dihitung tahun 2025 terus 2035 ada lagi remisi dasawarsa  ,” jelasnya.(Redaksi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *