DRPK Jayapura Tetapkan Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani Jadi Perda, Plt Sekda : Jadi Atensi Pemerintah

oleh -449 views
Ketua DPRK Jayapura saat menyerahkan dokumen perda Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani setelah ditetapkan kepada Bupati Jayapura.

Kilaspapua, Sentani – Rancangan peraturan daerah,(Raperda) tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan danau Sentani ditetapkan sebagai peraturan daerah,(perda). Hal itu diketahui dari pernyataan pendapat akhir fraksi dan kelompok khusus,(poksus) DPRK Jayapura yang menerima dan menyetujui.

Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, SE  kepada wartawan usai penutupan sidang paripurna Raperda non APBD II DPRK Jayapura tahun 2025 diruang sidang DPRK Jayapura mengatakan, penetapan perda perlindungan dan pengelolaan kawasan danau Sentani merupakan suatu hasil dari sidang non APBD II tahun 2025 dan  peraturan daerah no.19 tahun 2025 tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan danau Sentani.

“ Setelah ditetapkan diharapkan agar ditindak pihak eksekutif untuk melakukan perencanaan dalam rangka implementasi perda ini ,” katanya, Senin (10/11/2025).

Ruddy mengungkapkan, pada penyampaian pendapat akhir fraksi didalamnya ada juga disampaikan dukungan pemerintah  dalam hal sisi penganggaran sehingga perda yang sudah dihasilkan ini dapat se-efektif mungkin disosialiasikan ke masyarakat.

“ Dari sosialisasi yang akan dilakukan ke masyarakat diharapkan nantinya ada respon yang baik dari perda yang telah ditetapkan ,” ungkapnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi mengatakan, perda ini akan menjadi atensi pemerintah dalam hal pengelolaan danau Sentani.

“ Danau Sentani diketahui salah satu sumber air baku potensial yang ada di Kabupaten Jayapura. Ada sekitar 14 aliran sungai yang masuk ke danau Sentani ,” katanya.

Yusuf menyebutkan, disini tak hanya bicara tentang danau Sentani tetapi perlu juga dilakukan konservasi sungai-sungai yang ada sehingga air permukaan yang turun melalui hujan itu dapat terkonsolidasi ke sungai-sungai kemudian mengisi danau Sentani dengan baik.

“ Karena, jika tidak ada air permukaan yang masuk maka dikuatirkan terjadi delta-delta didanau Sentani. Hal -hal itu yang kini dilakukan yang dikemas dalam perda tentang  perlindungan dan pengelolaan kawasan danau Sentani ,” sebutnya.(Redaksi)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *